Wamena (ANTARA) - Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah Lapago di Pegunungan Tengah Papua menilai aparat pejabat daerah jangan melindungi kelompok warga yang menolak kunjungan anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) dalam rangka menjaring aspirasi terkait program Otonomi Khusus Papua (Otsus).
Ketua DAP Lapago Dominikus Sorabut di Wamena,Senin, mengatakan anggota MRP dibentuk berdasarkan undang-undang No 21 tahun 2001 sehingga tidak harus dilarang datang ke wilayah Lapago. Apalagi tujuan mereka adalah menjaring aspirasi dari masyarakat.
"Kami dari masyarakat adat menilai Pemerintah Jayawijaya mempermalukan diri sendiri. Kelompok oplosan (kelompok penolak kunjungan MRP) yang tidak masuk dalam sistem, badan sistem Negara tetapi dilindungi, difasilitasi, dikasi uang, dikasi makan yang memfasilitasi mereka," katanya.
Dewan Adat Papua menilai pemerintah setempat sengaja membiarkan masyarakat adat saling menyerang.
"Sesungguhnya mereka(pejabat Jayawijaya) punya tugas adalah memberikan rasa aman kepada anggota MRP. Tetapi justru dibiarkan, sementara kelompok oplosan itu dibiarkan. Ini mereka (pejabat) sengaja membuang umpan, lalu masyarakat dengan masyarakat konflik," katanya.
Dari hasil koordinasi DAP, MRP sedang mencari solusi lain agar bisa menjaring aspirasi dari masyarakat Pegunungan Tengah Papua terkait apakah Otsus tetap dilanjutkan atau dihentikan.
"Mereka sedang carikan alternatif karena pemerintah daerah tidak memberikan rasa aman kepada mereka saat mereka datang ke sini. Kami dari DAP juga hari ini melakukan pertemuan untuk menentukan sikap untuk apakah ada kegiatan tindak lanjut atau mengambil sikap tentang implementasi Otsus," katanya.
Ia mengatakan MRP yang dibentuk berdasarkan undang-undang merupakan perwakilan dari masyarakat adat, perwakilan komponen perempuan serta urusan dari perwakilan agama yang kemarin dilarang ke Jayawijaya merupakan warga asli Papua.
"Kalau masyarakat mau menolak Otsus atau mau menerima, itu ada ruangnya, panggungungnya teman-teman MRP kan sudah siapkan undangan untuk LMA, barisan merah putih serta kelompok lain. Sampaikan materi dalam forum secara tenang dan bermartabat, tertulis dan bertanggungjawab, tidak dengan gaya mafia seperti kemarin. Ini negara hukum," katanya.
Tujuan MRP ke 10 kabupaten di wilayah pegunungan Papua melalui Bandara Wamena adalah untuk menjaring aspirasi masyarakat untuk diteruskan ke DPRP dan selanjutnya disampaikan ke Jakarta terkait program Otsus.
Bupati Jayawijaya Jhon Richard Banua dan Kapolres Jayawijaya AKBP Dominggus Rumaropen enggan berkomentar terkait masalah sekelompok warga yang melarang anggota MRP datang menjaring aspirasi masyarakat terkait Otsus.