Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima saksi dalam penyidikan kasus suap perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
"Hari ini, dijadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan lima saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo/Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Lima saksi, yaitu Putri Catur yang merupakan Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, PNS pada Sub-Koordinator Ikan Air Tawar Direktorat Produksi dan Usaha Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan Dian Sukmawan, Andika Anjaresta berprofesi PNS, seorang mahasiswa bernama Esti Marina, dan wiraswasta Dalendra Kardina.
Selain Edhy, enam orang yang juga telah ditetapkan tersangka, yaitu Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM), swasta/Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin (AM).
Selanjutnya, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).
KPK dalam perkara ini menetapkan Edhy sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan "forwarder" dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.
Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.
Selanjutnya pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy, istri-nya Iis Rosyati Dewi, Safri, dan Andreau.
Antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istri-nya di Honolulu, AS pada 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp750 juta di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, dan baju Old Navy.
Selain itu, sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.
Berita Terkait
Mantan Menteri Perikanan Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara
Kamis, 15 Juli 2021 16:23
Jaksa tuntut eks penyuap Menteri KKP Edhy Prabowo 3 tahun penjara
Rabu, 7 April 2021 18:07
Terdakwa penyuap Edhy Prabowo sebut ada permintaan "fee" senilai Rp5 miliar
Rabu, 24 Maret 2021 15:46
KPK bakal dalami peran Sekjen KKP dalam kasus izin ekspor benih lobster
Senin, 15 Maret 2021 15:26
KPK panggil istri tersangka mantan menteri KP Edhy Prabowo
Jumat, 5 Maret 2021 11:11
KPK dalami kebijakan Edhy Prabowo buka ekspor benur untuk untungkan eksportir
Rabu, 24 Februari 2021 7:52
Edhy Prabowo: Jangankan dihukum mati, lebih dari itupun saya sudah siap
Senin, 22 Februari 2021 20:15
KPK panggil Dirjen Perikanan Budidaya KKP dalam penyidikan suap benih lobster
Kamis, 14 Januari 2021 11:24