Timika (ANTARA) - Pembatasan sosial dalam masa Adaptasi Kehidupan Baru (AKB) di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, diperpanjang hingga 8 Februari untuk menyikapi tingginya angka kasus COVID-19 dalam dua pekan terakhir.
Perpanjangan AKB tersebut diputuskan dalam rapat evaluasi bersama antara Satuan Tugas COVID-19 dengan jajaran Forkopimda Mimika yang dipimpin Bupati Mimika Eltinus Omaleng bersama Wabup Mimika Johannes Rettob di Hotel Grand Mozza, Timika, Senin.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika Reynold Ubra mengatakan selama perpanjangan AKB mulai 26 Januari hingga 8 Februari, kegiatan masyarakat yang diperbolehkan hanya resepsi pernikahan. Sekolah tatap muka belum diizinkan dan menerapkan sistem pembelajaran online. Sementara aktivitas warga maupun seluruh tempat-tempat usaha dibatasi hingga pukul 22.00 WIT dan baru boleh dibuka kembali pada pukul 06.00 WIT.
Reynold menyebut dalam dua pekan terakhir terjadi kenaikan kasus COVID-19 yang cukup signifikan di Mimika. Selama periode Januari ini saja, terdapat penambahan sebanyak 426 kasus baru COVID-19 di Mimika, dengan rata-rata temuan kasus baru per hari yaitu 20 kasus.
"Angka rata-rata kasus baru COVID-19 di Mimika sekarang ini 20 kasus per hari. Kasus aktif COVID-19 di Mimika sekarang ini sebanyak 451, dimana 436 orang di antaranya menjalani isolasi mandiri," kata Reynold.
Temuan kasus baru COVID-19 di Mimika selama periode Januari ini jauh lebih banyak dibanding periode Desember 2020 sehingga diharapkan masyarakat tetap taat dan patuh menjalankan protokol kesehatan.
Sesuai keputusan Satgas COVID-19 Mimika, katanya, kegiatan pembelajaran tatap muka di Kota Timika dan sekitarnya yang merupakan zona merah penyebaran COVID-19 sama sekali belum diperbolehkan.
"Ada sekolah SMA atau SMK yang menggelar sekolah tatap muka. Kami minta dihentikan dulu dan menerapkan sistem daring. Kalau masih dilakukan, nanti aparat keamanan akan mendatangi sekolah itu," ancam Reynold.
Adapun perizinan untuk menggelar resepsi pernikahan, katanya, dibatasi dengan jumlah undangan maksimal 50 persen dari kapasitas gedung.
Penyelenggara hajatan pernikahan juga diminta untuk melaksanakan protokol kesehatan yaitu tidak ada kegiatan bersalaman dan hidangan makan-minum disediakan dalam bentuk kotak.