Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan COVID-19 Kota Jayapura Rustan Saru kepada Antara, Jumat mengakui, dari dua orang yang positif COVID-19 satu orang diantaranya melarikan diri.
"Sedangkan seorang lainnya langsung dibawa ke tempat penampungan warga yang positif COVID-19 yakni di LPMP Kotaraja,"kata Rustan Saru seraya mengaku sedangkan dua anak dibawa umur dikembalikan ke orang tuanya.
Namun bagi 145 orang warga yang melanggar protokol kesehatan COVID-19, menurut Rustan Saru, mereka dikenakan hukuman membayar denda masing-masing sebesar Rp 200.000/orang.
"Sanksi hukuman ini telah sesuai dengan Perda nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi tatanan kehidupan normal baru saat masa pandemi COVID-19,"jelas Rustan Saru yang juga menjabat sebagai Wakil Walikota.
Operasi yustisi dilaksanakan dua kali selama sekitar tiga jam dengan melibatkan TNI-Polri dan Satpol PP.
Sementara itu, Wali Kota Jayapura Benhur Tomi Mano (BTM) sebelumnya menyatakan, operasi Yustisi akan sering dilakukan guna memutus mata rantai penyebarab COVID-19 mengingat saat ini masih banyak warga yang "kepala batu" dan enggan mematuhi protokol kesehatan.
"Pemkot Jayapura saat ini sudah memiliki Perda No 3 tahun 2020 tentang adaptasi tatanan kehidupan normal baru saat masa pandemi COVID-19, sehingga bagi warga yang melanggar akan dikenakan sanksi,"tegasnya.
Wali Kota Tomi Mano juga menambahkan, sanksi untuk pelanggar juga diberikan kepada pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan.
"Sanksi ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera di masyarakat sehingga mereka mau mematuhi prokes. Mari kita patuhi prokes hingga memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kota Jayapura,"imbuh Wali Kota Jayapura BTM.