Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menjatuhi vonis hukuman mati kepada empat warga negara asing (WNA) asal Timur Tengah dan sembilan WNI karena terbukti bersalah menyelundupkan 403 kg sabu-sabu ke Indonesia melalui Sukabumi.
"Vonis yang dijatuhkan hakim kepada 13 terdakwa yang merupakan pengedar sabu-sabu jaringan internasional ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi yang menuntut mereka hukuman mati," kata Humas PN Cibadak Muhammad Zulqarnain di Sukabumi, Selasa.
Vonis yang dibacakan majelis hakim untuk terdakwa dua WNA yakni Husain dan Samiulah terbukti melanggar pasal 114 ayat UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan telah melakukan tindak kejahatan dengan menjadi perantara penyelundupan narkotika golongan I (sabu-sabu).
Kemudian untuk dua terdakwa WNA lainnya juga melanggar pasal 114 ayat 2 jo UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang. Sementara sembilan WNI lainnya juga melanggar pasal 114 ayat 2.
Untuk sembilan terpidana mati yang merupakan WNI mempunyai peran masing-masing dalam upaya menyelundupkan sabu-sabu senilai ratusan miliar rupiah ke Indonesia melalui perairan laut Sukabumi.
Adapun tugas WNI tersebut seperti menjadi perantara, ketua kelompok kecil dan kurir yang bertugas mengangkut sabu-sabu hingga masuk ke wilayah Indonesia. Dengan demikian, vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada 13 terpidana tersebut membuktikan bahwa negara tidak main-main dalam peredaran gelap narkoba.
Sementara, satu terdakwa lainnya yang merupakan WNI berjenis kelamin wanita tidak dijatuhi hukuman mati, namun divonis terlibat dalam pencucian uang atau melanggar UURI 8/2010.
Dihubungi secara terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Bambang Yunianto menyambut baik vonis hukuman mati yang dijatuhkan manjelis hakim karena sesuai dengan tuntutan JPU. Sedangkan satu orang dengan ancaman UU TPPU divonis lima tajun penjara.
"Dari hasil sidang vonis yang digelar secara daring dengan menghubungkan tiga lokasi berbeda, jaksa menyatakan pikir-pikir, terdakwa atau penasehatnya juga menyatakan pikir pikir," katanya.
Ia menambahkan untuk empat WNA terpidana mati, sejak awal menjalani sidang, pihak kedutaan juga menghadirkan penerjemah. Mereka kini masih ditahan di Lapas Warungkiara Kabupaten Sukabumi.
Berita Terkait
Guru Besar UIN: Hukuman mati bentuk keseriusan pemerintah lindungi anak
Rabu, 12 Januari 2022 14:11
Pelaku pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan dituntut hukuman mati
Selasa, 11 Januari 2022 14:44
Pidana mati koruptor PT Jiwasraya dinilai dapat beri rasa keadilan
Jumat, 29 Oktober 2021 16:31
Tiga terdakwa narkoba Aceh Timur dituntut hukuman mati
Kamis, 28 Oktober 2021 4:11
Oknum Polisi Pelaku penembakan Briptu HT terancam penjara seumur hidup
Selasa, 26 Oktober 2021 13:48
Anggota DPR Andi Padjalangi apresiasi Kejari Makassar tuntut mati terdakwa narkoba
Minggu, 11 Juli 2021 11:25
Mantan anggota DPRD Palembang jadi bandar narkoba dituntut hukuman mati
Kamis, 4 Maret 2021 16:45
Edhy Prabowo: Jangankan dihukum mati, lebih dari itupun saya sudah siap
Senin, 22 Februari 2021 20:15