Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi mengapresiasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar yang menuntut mati Dwi Putra Abadi, terdakwa pemilik narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 13,8 kilogram dan 2.994 ekstasi yang tertangkap pada bulan September 2020.
"Saya apresiasi Jaksa Penuntut Umum Kejari Makassar yang menjatuhkan hukuman mati bagi terdakwa, tuntutan tersebut sesuai dan layak diberikan kepada para pengedar narkoba," kata Andi Rio dalam keterangannya, di Jakarta, Minggu.
Dia berharap semoga tuntutan tersebut dapat memberikan efek jera bagi para pengedar narkoba, terlebih terjadi di saat kondisi pandemi COVID-19.
Menurut dia, apa yang dilakukan pihak Kejari Makassar sesuai dengan anjuran Pemerintah yang menyatakan bahwa narkoba adalah musuh utama di Indonesia, dan bandar narkoba harus diberikan sanksi berat atau hukuman mati.
"Institusi atau lembaga penegakan hukum di Indonesia harus selaras dan menjalankan program serta kebijakan atau keputusan pemerintah pusat. Jika bandar narkoba itu tidak ditangkap, maka akan membuat hancur keluarga dan masa depan generasi bangsa Indonesia," ujarnya.
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI itu berharap aparat penegak hukum harus ada pemberlakuan berbeda antara pengedar dan pengguna narkoba.
Menurut dia, pengedar layak divonis berat atau hukuman mati sedangkan pengguna narkoba dihukum atau direhabilitasi namun harus sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.
"Tentunya pemberian vonis hukuman mati akan menuai pro dan kontra, jangan sampai pro dan kontra itu mempengaruhi atau menjadi sebuah halangan penegak hukum dalam memerangi serta memberantas narkoba di Indonesia," katanya pula.