Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur menuntut tiga terdakwa seorang di antaranya eks anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen, dengan hukuman mati karena terbukti kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 26 kilogram.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cherry Arrida di Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, Rabu, dengan majelis hakim diketuai Apri Yanti dengan hakim anggota Khalid dan Irwandi.
Sidang berlangsung secara virtual diikuti para terdakwa dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIB Idi, Aceh Timur, tempat mereka selama ini ditahan.
Ketiga terdakwa yang dituntut hukuman mati yakni Usman Sulaiman, Mahmuddin Hasan, dan Rajali Usman. Selama persidangan, mereka didampingi penasihat hukumnya.
JPU mengatakan para terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang mereka miliki dengan seberat 26 kilogram.
Selain narkoba jenis sabu-sabu, dalam dakwaannya JPU menyatakan juga ikut menyita barang bukti dua unit telepon genggam, identitas berupa KTP terdakwa dan buku kepemilikan mobil.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis. Majelis hakim melanjutkan persidangan pekan depan.
Ketiga terdakwa ditangkap tim Badan Narkotika Nasional (BNN) di jalan nasional Banda Aceh-Medan di Gampong Beusa Beurano, kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur, pada Selasa (20/4).
Berita Terkait
Guru Besar UIN: Hukuman mati bentuk keseriusan pemerintah lindungi anak
Rabu, 12 Januari 2022 14:11
Pelaku pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan dituntut hukuman mati
Selasa, 11 Januari 2022 14:44
Pidana mati koruptor PT Jiwasraya dinilai dapat beri rasa keadilan
Jumat, 29 Oktober 2021 16:31
Oknum Polisi Pelaku penembakan Briptu HT terancam penjara seumur hidup
Selasa, 26 Oktober 2021 13:48
Anggota DPR Andi Padjalangi apresiasi Kejari Makassar tuntut mati terdakwa narkoba
Minggu, 11 Juli 2021 11:25
PN Cibadak vonis hukuman mati empat WNA dan sembilan WNI
Rabu, 7 April 2021 6:26
Mantan anggota DPRD Palembang jadi bandar narkoba dituntut hukuman mati
Kamis, 4 Maret 2021 16:45
Edhy Prabowo: Jangankan dihukum mati, lebih dari itupun saya sudah siap
Senin, 22 Februari 2021 20:15