Palu (ANTARA) - Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu, Sulawesi Tengah, Prof Sagaf S Pettalongi mengemukakan hukuman mati yang dituntut oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat kepada terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan, merupakan bentuk komitmen dan keseriusan pemerintah melindungi tumbuh kembang anak.
"Pemerkosaan terhadap anak merupakan bentuk kejahatan kemanusiaan yang harus diberikan hukuman setimpal," ucap Prof Sagaf S Pettalongi MPd, dihubungi dari Palu, Rabu, menanggapi tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan.
Prof Sagaf mengemukakan sebagian besar korban berusia belasan tahun atau masih usia sekolah, yang harusnya mendapatkan pembimbingan dan pendidikan yang layak untuk menopang tumbuh kembangnya, ketika menimba ilmu pengetahuan di pendidikan formal.
Namun, sebut Prof Sagaf, hal itu sirna dengan aksi bejat Herry Wirawan.
"Tentu korban kehilangan masa depan, padahal mereka (korban) yang berpotensi menjadi harapan bangsa di masa mendatang," sebutnya.
Oleh karena itu, katanya, kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Herry Wirawan pantas bila dituntut hukuman mati oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Prof Sagaf mengemukakan Herry Wirawan adalah seorang guru agama, pimpinan pondok pesantren, yang mestinya berada pada garda terdepan dalam memberikan perlindungan pada anak dari aspek hukum dari pelecehan seksual.
"Dengan perilakunya yang bejat itu, bukan hanya telah mencederai nilai-nilai agama dan moral, tetapi juga mencederai lembaga pendidikan Islam, khususnya pondok pesantren,"katanya.
Prof Sagaf yang juga Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulteng itu menilai tuntutan tersebut sekaligus menjadi peringatan dan pelajaran bagi semua orang, untuk menahan diri, menjaga diri agar tidak terjerumus dalam aksi bejat kekerasan seksual terhadap anak.
"Untuk itu di lingkungan pendidikan, di lingkungan pondok pesantren, guru agar menempatkan diri sebagai seorang pendidik sekaligus sebagai orang tua dari murid-muridnya," imbuhnya.
Prof Sagaf menambahkan tuntutan hukuman mati bagi pelaku pemerkosa anak agar dijalankan secara optimal di semua daerah, sebagai bentuk perlindungan terhadap tumbuh kembang anak, serta pemenuhan hak-hak anak.
Berita Terkait
Pelaku pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan dituntut hukuman mati
Selasa, 11 Januari 2022 14:44
Rektor UIN Datokarama: Habib Saggaf berjasa dalam membangun SDM
Rabu, 4 Agustus 2021 3:31
Jayapura harap tidak ada kekerasan perempuan dan anak pada 2024
Selasa, 26 Desember 2023 11:18
Setelah terbitnya tata cara pelaksanaan hukum kebiri kimia
Sabtu, 16 Januari 2021 4:35
KPPPA sebut kekerasan pada anak meningkat selama pandemi COVID-19
Sabtu, 16 Mei 2020 15:12
PKK-USAUD upayakan penghapusan kekerasan pada perempuan-anak Papua
Selasa, 4 Desember 2018 21:00
DP3AP2KB Mimika gelar seminar kekerasan seksual remaja
Kamis, 14 September 2023 20:13
Puan: RUU TPKS wujud komitmen Indonesia melindungi perempuan dan anak
Minggu, 20 Maret 2022 16:38