Banjarmasin (ANTARA) - Terdakwa berinisial AM (46) warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dijatuhi vonis hukuman 20 tahun penjara dan hukuman tambahan berupa kebiri selama dua tahun atas perkara pemerkosaan atau persetubuhan terhadap anak kandung.
"Hakim sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang hukuman 20 tahun penjara dan kebiri selama dua tahun," ucap Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Denny Wicaksono, di Banjarmasin, Senin.
Ia menyatakan, AM divonis hukuman maksimal berdasarkan pasal 81 ayat 3 UU Nomor 35/2014 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Sedangkan hukuman kebiri yang dijatuhkan sesuai dengan pasal 5 PP Nomor 70/2020 tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia pemasanagan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
"Karena sudah mendapatkan vonis hakim maka terdakwa nantinya akan menjalani hukuman di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin," ujar dia.
AM yang diduga memerkosa anak kandungnya itu melakukan aksi bejatnya sekitar pukul 22.00 WITA Selasa (12/1).
Saat itu korban berinisial NLS (14) yang juga anak kandungnya sendiri tidur di sebelah AM, yang kemudian mengancam dan memperkosa korban.
Sementara yang dimaksud kebiri kimia adalah prosedur medis untuk menekan dorongan seksual dan menghentikan muncul kembali. Kebiri kimia dilakukan dengan cara memasukkan zat kimia anti-androgen ke tubuh seseorang agar produksi hormon testosteron di tubuh mereka berkurang.
Berita Terkait
Polisi Mimika buru seorang pria pemerkosa anak kandung
Rabu, 12 Januari 2022 19:08
Kantor Satreskrim Polresta Banjarmasin terbakar
Kamis, 1 Juli 2021 11:10
Polisi ringkus sindikat pencuri kendaraan bermotor di Banjarmasin
Sabtu, 20 Maret 2021 13:44
Polres Banjar evakuasi warga terdampak bencana banjir
Rabu, 13 Januari 2021 15:23
Komunitas Kalsel Peduli berduka cita atas wafatnya ulama kharismatik KH Achmad Zuhdiannor
Minggu, 3 Mei 2020 17:25
Serdik Sespimmen Polri donor darah bantu kebutuhan PMI Banjarmasin
Minggu, 19 April 2020 3:09
Gempa 5,1 SR guncang Jayapura Papua
Selasa, 9 Desember 2014 0:02