Wamena (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua sedang mempersiapkan tahapan pemilihan suara ulang (PSU) untuk kedua kalinya, sebagaimana hasil keputusan sidanf mahkamah konstitusi (MK) di Jakarta.
Ketua KPU Yalimo Yehemia Walianggen melalui telepon selulernya, Selasa, mengatakan walau pernyataan pribadinya menyebutkan lepas jabatan namun itu tidak menghentikan tahapan PSU kedua sebab masih ada komisioner KPU lainnya.
Diakuinya, keputusan pribadi yang diambil mengundurkan diri perlu dibuat surat resmi yang disampaikan ke KPU pusat, tetapi hal ini belum berbicara sampai ke pusat.
"Tetapi kita klarifikasi saja karena itu persoalan pribadi saya yang harus saya lakukan. Namun secara kelembagaan teman-teman KPU Yalimo sementara mempersiapkan tahapan perencanaan anggaran, tahapan program dan jadwal," katanya.
Yehemia mengaku memiliki tanggungjawab moril untuk melaksanakan seluruh persiapan PSU di seluruh distrik di Yalimo sebab belum melepas jabatan secara resmi.
"Saat inikan saya masih melekat sebagai komisioner KPU, punya tanggungjawab atas putusan MK ini, kemudian kita lakukan tahapan awal. Jadi tahapan awal koodinasi secara berjenjang mulai dari KPU RI, Provinsi sudah kami lakukan berdasarkan petunjuk," katanya.
Komisioner KPU mengharapkan dukungan masyarakat, pemerintah, termasuk aparat keamanan untuk tahapan PSU dilakukan secara aman.
"Kami mengklarifikasi bahwa kami menyampaikan pernyataan itu memang posisi kami saat ini jabatan ketua KPU dan bawaslu itu melekat, tetapi kita menyampaikan secara pribadi, walaupun kita mundur, secara kelembagaan KPU dan bawaslu akan melaksanakan putusan MK," katanya.
Mereka juga kehilangan Kantor KPU sehingga akan membangun koodinasi dengan pemerintah daerah terkait kantor baru serta anggaran untuk pelaksanaan PSU lima distrik di sana.
"Putusan MK adalah final dan mengikat, KPU punya tanggungjawab untuk tindak lanjuti dan tetap akan kita laksanakan. Kita juga akan sesuaikan dengan kondisi di daerah kalau itu sudah bisa untuk kita laksanakan, kita laksanakan karena kami juga belum tahu apakah pemerintah masih mampu membiayai tahapan PSU ini atau tidak," katanya.
Tahapan yang nantinya dilakukan penyelenggara pemilu di Yalimo mulai dari pembukaan pendaftaran, verifikasi, penetapan, kampanye, logistik, rekrutmen pengurus serta beberapa tahapan lain.
"Pada prinsipnya KPU Yalimo bertanggungjawab dan sudah mulai menindaklanjuti putusan MK," katanya.