Medan (ANTARA) - Pihak kepolisian mengungkap motif penyiraman air keras terhadap seorang wartawan media daring di Kota Medan, Sumatera Utara bernama Persada Bhayangkara Sembiring yang terjadi beberapa waktu lalu.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian mengamankan lima orang tersangka masing-masing berinisial SS, HST, A, N, dan IIB.
"Motifnya memberikan efek jera kepada korban," kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja saat ekspose kasus, di Mapolrestabes Medan, Senin.
Ia menjelaskan kasus penyiraman tersebut direncanakan untuk memberikan efek jera, karena korban kerap meminta jatah uang bulanan, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp4 juta kepada tersangka SS.
Apabila tersangka tidak memberikan uang bulanan tersebut, korban langsung memberitakan usaha gelanggang permainan milik tersangka.
Pada 25 Juli 2021 sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka HST menghubungi korban untuk menjumpainya di Simpang Tuntungan.
"Dari pengakuan para tersangka, sejak Oktober, korban mulai meminta uang kepada pemilik gelanggang," ujar Tatan.