Makassar (ANTARA) - Tim Reserse Mobile (Resmob) Polda Sulawesi Selatan, kembali menangkap 28 orang pemuda terduga pelaku tarung bebas yang digelar komunitas Street Fight di Pasar Sentral, Jalan Hos Cokroaminoto, Makassar, Senin dini hari.
"Ini sudah dua kali kita laksanakan penangkapan. Ada 28 orang yang diamankan petugas," sebut tim Panitia 2 Resmob Polda Sulsel, AKP Benny Pornika, di Makassar, Senin.
Mantan Kasat Reskrim Polres Pinrang itu mengatakan, saat penggerebekan di lokasi laga tarung bebas ilegal itu pada dini hari tadi, sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas dengan ratusan pemuda yang memadati tempat pertarungan tersebut.
Hanya saja, yang berhasil ditangkap polisi hanya 28 orang pemuda, selebihnya melarikan diri dari kejaran petugas. 28 orang ini kemudian digelandang petugas ke kantor Polrestabes Makassar, Jalan Jenderal Ahmad Yani untuk di interogasi.
"Mereka ditahan untuk diminta keterangan apa perannya hadir dalam laga tarung bebas itu digelar komunitas Street Fight Makassar," katanya menambahkan.
Secara terpisah, Kasubag Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando, usai penangkapan mengemukakan, sejauh ini pihak kepolisian masih menyelidiki apa peran para pemuda tersebut hadir dalam kegiatan pertarungan fisik ilegal itu.
Selain itu polisi juga melaksanakan pemeriksaan Urine dan tes COVID-19 bagi para terduga untuk mengetahui apakah para terduga ini positif atau tidak, sekaligus memudahkan saat diperiksa penyidik.
Sedangkan untuk hasil pemeriksaan tes Urine dan COVID-19, kata dia, masih menunggu waktu hasilnya keluar apakah statusnya negatif atau positif. Sehingga belum bisa diselidiki lebih jauh apa peran mereka hadir dan siapa aktor dibalik kegiatan itu.
"Masih diselidiki. Hasil tes juga belum keluar, kita tunggu saja ya, hasil pemeriksaan penyidik," tuturnya singkat.
Sebelumnya, aparat kepolisian telah membekuk delapan orang usai laga tarung bebas ilegal itu di salah satu lokasi, Jalan Ince Nurdin pada Rabu, 4 Agustus 2021 setelah video laga pertarungan bebas itu viral di media sosial.
Delapan terduga pelaku yang diamankan polisi berinisal RA (19) dan MA (19) sebagai petarung sedangkan penontonya masing-masing, EI, AB, TS, MRA, MAF dan MA diketahui rata-rata masih berusia remaja. Delapan remaja ini pun dibebaskan, hanya saja RA dan MA ditetapkan sebagai tersangka dan wajib lapor, sisanya menjadi saksi.
Kegiatan ini pun menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial, sebab, para peserta petarung maupun penonton tarung bebas itu bersifat ilegal, tanpa pengaman tinju khusus serta rawan terjadi korban jiwa.
Meski sebelumnya, polisi menangkap delapan orang, namun panitia pelaksana tarung bebas ini malah menggelar kegiatan itu kembali setelah admin mengumumkan melalui akun instagramnya, makassar street fighter.
Berita Terkait
Polresta Jayapura tangkap IRT menyimpan ganja seberat 9,6 kilogram
Sabtu, 26 Oktober 2024 3:02
Polsek Wamena Kota tangkap pembuat minuman lokal beralkohol
Jumat, 19 April 2024 15:53
Polisi Japsel tangkap penjambret, pencuri dan penadah motor curian
Selasa, 16 April 2024 23:17
Polres Jayapura tangkap penipu menyamar sebagai polisi
Senin, 8 April 2024 21:07
Satgas Gakkum DC tangkap anggota KKB perampas senpi Polisi di Ilaga
Minggu, 3 Maret 2024 18:03
Polisi tangkap tiga pengedar uang palsu pecahan Rp50 ribu di Nabire
Senin, 6 November 2023 16:35
Polisi tangkap WN PNG membawa sembilan kilogram ganja
Jumat, 28 Juli 2023 14:06
Polisi tangkap delapan pemuda pelempar mobil di jalan raya Sentani
Jumat, 26 Mei 2023 19:36