Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan 15 tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan Tahun 2019.
Lima belas tersangka tersebut terdiri dari 10 Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019 dan lima Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2023.
"Terkait dengan telah dilakukannya pengumpulan informasi dan data, sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup disertai pula hadirnya berbagai fakta hukum di persidangan dalam perkara dengan terdakwa Ahmad Yani (mantan Bupati Muara Enim) dan kawan-kawan," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Senin.
KPK, kata Alex, selanjutnya melakukan penyelidikan dan diikuti dengan meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan pada November 2021.
Sepuluh Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019 yang diumumkan sebagai tersangka, yaitu Daraini (DR), Eksa Hariawan (EH), Elison (ES), Faizal Anwar (FA), Hendly (HD), Irul (IR), Misran (MR), Tjik Melan (TM), Umam Pajri (UP), dan Willian Husin (WH).
Sedangkan lima Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2023, yakni Agus Firmansyah (AFS), Ahmad Fauzi (AF), Mardalena (MD), Samudera Kelana (SK), dan Verra Erika (VE).
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Alex mengatakan untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan para tersangka untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 13 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022.
Tiga tersangka, yakni Agus Firmansyah (AFS), Ahmad Fauzi (AF), dan Daraini (DR) ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Tiga tersangka ditahan di Rutan KPK Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK), Jakarta, yaitu Elison (ES), Faizal Anwar (FA), dan Samudera Kelana (SK).
Selanjutnya, tujuh tersangka ditahan Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta, yaitu Eksa Hariawan (EH), Hendly (HD), Irul (IR), Misran (MR), Tjik Melan (TM), Umam Pajri (UP), dan Willian Husin (WH).
Sedangkan dua tersangka lainnya ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, yakni Mardalena (MD) dan Verra Erika (VE).
"Agar tetap terjaga dan upaya preventif berkesinambungan dari sebaran COVID-19 di lingkungan Rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri pada rutan masing-masing," kata Alex.
Dalam kasus tersebut, KPK sebelumnya telah menetapkan 16 tersangka.
Lima orang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap, yaitu Robi Okta Fahlefi dari pihak swasta, mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani, mantan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin MZ Muchtar.
Selanjutnya, mantan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB dan mantan Plt Kadis PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi.
Sedangkan satu orang, yaitu Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah saat ini perkaranya masih menunggu putusan di tingkat pengadilan tinggi.
Kemudian tersangka lainnya, yakni 10 Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2023 Indra Gani BS (IG) dan kawan-kawan.
Berita Terkait
Inspektorat Papua ajak OPD tingkatkan nilai MCP 2024
Senin, 14 Oktober 2024 21:14
KPK melakukan pengawasan 10 program strategis Pemkot Jayapura
Sabtu, 13 Juli 2024 0:18
Pemprov Papua bahas pengalihan aset bersama tiga DOB
Kamis, 11 Juli 2024 19:03
Pemkab: 63 pejabat Biak Numfor belum serahkan LHKPN ke KPK
Minggu, 2 Juni 2024 12:41
KPK minta penjabat Pemkab Biak Numfor patuhi penyampaian LHKPN
Selasa, 21 Mei 2024 19:02
Pemprov Papua ingatkan dewan kembalikan kendaraan jelang akhir masa jabatan
Senin, 20 Mei 2024 18:04
KPK: Sisa 150 mobil dinas dikuasai mantan pejabat Pemprov Papua
Senin, 20 Mei 2024 18:02
KPK temukan dua perusahaan di Papua tunggak pajak kendaraan Rp1 miliar
Minggu, 19 Mei 2024 18:49