Jakarta (ANTARA) - Kantor Staf Presiden menyatakan penandatanganan perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura, merupakan wujud menguatnya kewibawaan kepemimpinan Presiden Joko Widodo, sekaligus menjadi bukti bahwa reputasi pemerintah dalam tata kelola yang transparan dan akuntabel semakin membaik.
Hal tersebut disampaikan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden RI Siti Ruhaini Dzuhayatin dalam keterangan tertulis KSP yang diterima di Jakarta, Rabu.
"Konsekuensinya Indonesia harus membuktikan mampu memberantas segala kejahatan yang merendahkan martabat dan menghancurkan sendi keadilan, seperti korupsi, kejahatan ekstremisme, atau kejahatan kemanusiaan lainnya," kata Ruhaini.
Menurutnya, kerja sama ekstradisi dengan Singapura, yang dikenal memiliki good and clean governance, akan menaikkan posisi Indonesia di mata dunia.
"Posisi Indonesia dalam membangun kerja sama internasional semakin kuat, baik di bidang politik, ekonomi, atau bidang strategis lainnya," tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Ruhaini juga menyinggung soal penandatanganan kesepakatan pengambilalihan kendali udara atau Flight Information Region (FIR) di Natuna dari Singapura.
Ia menilai, kesepakatan tersebut harus bisa terkonsolidasi dalam agenda strategis dan program prioritas.
"Tidak hanya di kementerian/lembaga tapi juga semua unsur termasuk dunia usaha dan masyarakat sipil. KSP akan mengawal itu," tegas Ruhaini.
Kesepakatan Indonesia dengan Singapura dalam pengambilalihan FIR di Natuna, kata dia, memiliki tiga substansi penting, yakni kepentingan substantif kebangsaan, kepentingan politis strategis kenegaraan, dan kedaulatan hakiki.
"Ini menegaskan Indonesia sebagai the emerging country yang punya kewibawaan politis serta modalitas sumberdaya produktif dan kompetitif. Sekaligus menguatkan kepentingan resiliensi sosial menghadapi globalisasi pada era revolusi industri 4.0," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong dalam acara Leader's Retreat di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1), melahirkan beberapa kesepakatan di bidang politik, hukum, dan keamanan.
Beberapa kesepakatan yang dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian tersebut, diantaranya soal pengambilalihan kendali udara (FIR) di Natuna dari Singapura dan perjanjian ekstradisi dengan memperpanjang masa retroaktif dari semula 15 tahun menjadi 18 tahun.
Berita Terkait
Tim SKP: Konsistensi Presiden Joko Widodo membangun Tanah Papua
Senin, 4 Maret 2024 20:24
KSP: Pemda ujung tombak untuk pembebasan sandera KKB pilot Susi Air Philips Marthen
Kamis, 4 Januari 2024 12:29
KSP: Kawasan Pasifik menjadi peluang baru ekonomi Indonesia
Selasa, 21 November 2023 15:41
KSP gelar FGD tampung saran untuk perkuat sinergi bangun Papua
Rabu, 27 September 2023 20:20
Tenaga Ahli Utama KSP: anggota Paskibraka Lily Wenda tunjukkan jiwa patriotisme
Sabtu, 19 Agustus 2023 10:36
Tenaga Ahli Utama KSP sebut kekayaan budaya di Papua luar biasa
Minggu, 16 Juli 2023 11:33
KSP Moeldoko sebut TNI/Polri perlu diberikan peran yang tepat untuk tugas operasi di Papua
Kamis, 6 Juli 2023 4:33
Indonesia dan PNG miliki hubungan bilateral perdagangan di Pasifik
Jumat, 30 Juni 2023 10:36