Sorong (ANTARA) - Perwira Kodam XVIII/Kasuari diberi pembekalan oleh International Comittee of the Red Cross (ICRC) guna menghindari salah prosedur yang menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam melaksanakan tugas operasi militer di Provinsi Papua Barat.
Kegiatan tersebut merupakan kerja sama Direktorat Hukum Angkatan Darat (Ditkumad) dengan ICRC. Kegiatan dibuka Pangdam XVIII/Kasuari Mayjen TNI Gabriel Lema di Manokwari, Senin
Pangdam mengharapkan prajurit yang mengikuti akan memperoleh suatu pendalaman, pemahaman, dan pandangan tentang pelibatan militer dalam operasi keamanan dalam negeri (Ospkamdagri) sehingga dapat mengeliminir kesalahan prajurit dalam pelaksanaan setiap tugas di lapangan.
Diseminasi ini, kata dia, bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para peserta tentang hukum humaniter internasional dan HAM agar nantinya saat penerapan hukum humaniter internasional dan HAM dalam perlindungan penduduk sipil, personel Palang Merah Indonesia, dan tawanan perang dapat terlaksana sesuai aturan yang berlaku.
Sebagai pertahanan matra darat, lanjut Pangdam, berkewajiban melaksanakan diseminasi hukum humaniter dalam waktu damai maupun perang yang diamanatkan dalam Konvensi Jenewa 1949 agar mendorong prajurit TNI AD semakin profesional.
Selain itu, katanya, prajurit memiliki pemahaman yang lebih baik dalam pelaksanaan tugas Operasi Militer Perang (OMP) maupun Operasi Militer Selain Perang (OMSP) serta memiliki keterampilan dalam menerapkan aturan pelibatan atau Rules Of Engagement (ROE).
“Untuk itu saya berharap para peserta diseminasi agar dapat mengikuti dan menyimak seluruh materi yang diberikan sehingga apa yang disampaikan oleh tim dapat diterima dan dipahami untuk diterapkan saat kembali ke satuan masing-masing,” harap Pangdam.
Sementara itu Ketua Delegasi ICRC Alexander Faite memberikan apresiasi dan bangga atas terselenggaranya kegiatan ini di Kodam XVIII/Kasuari.
“Dalam beberapa tahun terakhir ICRC dengan TNI telah meningkatkan kerja sama seperti Konferensi Pemeliharaan Perdamaian Internasional Tahun 2019 yang diikuti 28 negara. Pada tahun lalu kami telah menyepakati nota kesepahaman tentang kerja sama yang lebih komprehensif di bidang promosi dan diseminasi hukum humaniter dan kerangka hukum Internasional lainnya,” tuturnya.
ICRC adalah organisasi yang tidak memihak, netral, dan independen yang misinya semata-mata bersifat kemanusiaan untuk melindungi kehidupan, martabat para korban konflik bersenjata dan situasi kekerasan lainnya, serta memberi mereka bantuan. ICRC berusaha mencegah penderitaan dengan mempromosikan dan memperkuat hukum humaniter dan prinsip-prinsip kemanusiaan universal.
Berita Terkait
Masyarakat adat: 1 Mei 1963 awal mula pembangunan Tanah Papua
Kamis, 2 Mei 2024 10:45
Keluarga Marthen Indey: Upacara 1 Mei penghargaan untuk pahlawan Papua
Rabu, 1 Mei 2024 10:31
Raker LLDIKTI XIV sebut 13.760 mahasiswa Papua terima beasiswa pendidikan
Senin, 22 April 2024 18:23
Pemkab Jayapura-Pemprov Jabar kerja sama pelayanan digital pegawai
Minggu, 31 Maret 2024 10:46
PLN beri penerangan 177 pelanggan di Papua dan Papua Barat
Kamis, 14 Maret 2024 12:29
Pemkab Jayapura tetapkan 25 kampung prioritas penanganan stunting 2024
Rabu, 28 Februari 2024 16:20
Bulog: Baru 24 persen beras bantuan pangan tersalurkan di Papua
Jumat, 23 Februari 2024 2:51
PUPR Mimika telah aliri air bersih Distrik Mimika Barat Jauh
Kamis, 22 Februari 2024 17:15