Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor segera melakukan operasi yustisi penertiban kepemilikan identitas kependudukan berupa KTP elektronik bagi warga setempat.
Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap di Biak, Senin, mengatakan operasi yustisi ini akan dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat bersama instansi terkait.
"Setiap warga yang berdomisili dan tinggal di Kabupaten Biak Numfor wajib memiliki KTP elektronik dari dinas kependudukan," katanya.
Menurut Herry, dengan memiliki identitas kependudukan KTP elektronik maka menjadikan masyarakat sebagai warga yang bertanggungjawab dan legal karena tercatat resmi dalam dokumen penduduk di wilayah hukum khususnya Pemkab Biak Numfor.
"Untuk itu, Pemkab Biak Numfor memberikan kesempatan kepada warga Biak untuk mengurus dokumen kependudukan sebelum dilakukan operasi Yustisi," ujarnya.
Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Biak Mahasunu mengatakan, pelayanan dokumen kependudukan KTP elektronik dilayani secara cuma-cuma setiap hari jam kerja.
"Bagi warga Biak Numfor yang belum punya KTP elektronik segera mengurusnya di dinas kependudukan dan pencatatan sipil," katanya.