Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor segera melakukan operasi yustisi penertiban kepemilikan identitas kependudukan berupa KTP elektronik bagi warga setempat.
Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap di Biak, Senin, mengatakan operasi yustisi ini akan dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat bersama instansi terkait.
"Setiap warga yang berdomisili dan tinggal di Kabupaten Biak Numfor wajib memiliki KTP elektronik dari dinas kependudukan," katanya.
Menurut Herry, dengan memiliki identitas kependudukan KTP elektronik maka menjadikan masyarakat sebagai warga yang bertanggungjawab dan legal karena tercatat resmi dalam dokumen penduduk di wilayah hukum khususnya Pemkab Biak Numfor.
"Untuk itu, Pemkab Biak Numfor memberikan kesempatan kepada warga Biak untuk mengurus dokumen kependudukan sebelum dilakukan operasi Yustisi," ujarnya.
Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Biak Mahasunu mengatakan, pelayanan dokumen kependudukan KTP elektronik dilayani secara cuma-cuma setiap hari jam kerja.
"Bagi warga Biak Numfor yang belum punya KTP elektronik segera mengurusnya di dinas kependudukan dan pencatatan sipil," katanya.
Berita Terkait
Disdukcapil Jayapura siapkan operasi yustisi e-KTP
Jumat, 28 April 2023 14:18
Operasi yustisi jaring 112 orang di kawasan distrik Abepura Papua
Jumat, 13 Agustus 2021 22:00
119 orang warga Kota Jayapura terjaring operasi Yustisi Satgas COVID-19
Kamis, 5 Agustus 2021 15:19
119 orang di Kota Jayapura terjaring operasi Yustisi Satgas COVID-19
Rabu, 4 Agustus 2021 17:25
Operasi Yustisi Satgas COVID-19 tindak warga Kota Jayapura langgar prokes
Sabtu, 13 Maret 2021 11:24
Seratusan warga Kota Jayapura terjaring operasi Yustisi
Jumat, 5 Maret 2021 19:13
Polda Papua: 34.709 orang terjaring dalam Operasi Yustisi
Sabtu, 17 Oktober 2020 21:52
Polres Yahukimo gelar operasi yustisi pendisplinan prokes penggunaan masker
Kamis, 8 Oktober 2020 6:53