Jayapura (ANTARA) - Sebanyak 112 orang terjaring dalam operasi yustisi penegakan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Tatanan Kehidupan Normal Baru di masa pandemi COVID-19, di Kota Jayapura, Papua.
Operasi yang dilakukan tim gabungan dipusatkan di halaman Pengadilan Negeri (PN) Jayapura, di Abepura, Jumat.
Operasi yang berlangsung sekitar empat jam itu, seluruh warga yang terjaring dilakukan pemeriksaan COVID-19 melalui rapid test antigen dan hasilnya negatif.
Dari 112 orang yang terjaring, 100 orang menjalani sidang tipiring termasuk tujuh orang di antaranya masih di bawah umur,
Sebanyak 12 orang mendapat teguran lisan, delapan orang menjalani kurungan penjara, dan empat orang melarikan diri.
Dalam operasi yustisi itu, sebanyak 81 orang membayar denda hingga terhimpun sebanyak Rp16.281.000.
Wali Kota Jayapura Benhur Tomi Mano saat memantau pelaksanaan operasi, mengaku akan terus melaksanakan operasi agar warga mematuhi dan menjalankan prokes yakni menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
"Saya sangat berharap masyarakat tidak kepala batu dan benar-benar melaksanakan prokes, mengingat COVID-19 masih mewabah di sekitar kita," kata Benhur Tomi Mano pula.