Jayapura (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Jayapura, Papua menyiapkan operasi yustisi KTP elektronik (e-KTP).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jayapura Raymond Mandibondibo di Jayapura, Jumat mengatakan pelaksanaan operasi yustisi akan dilaksanakan dua kali dalam tahun ini.
"Namun sebelum itu kami akan melakukan rapat bersama tim gabungan meliputi Polisi Militer, Kejaksaan dan pengadilan karena untuk pelaksanaan operasi yustisi e-KTP harus ada juga surat keputusan wali kota," katanya.
Menurut Raymond, kemungkinan operasi yustisi e-KTP akan dilaksanakan pada saat kapal penumpang masuk ataupun di bisa juga di pinggir jalan raya tanpa mengganggu arus lalu lintas.
"Jadi siapa yang melanggar langsung disidang di tempat oleh kejaksaan dan didenda kemudian hasil dari pada itu tentu kepada negara bukan kepada Dukcapil," ujarnya.
Dia menjelaskan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Jayapura Nomor 8 Tahun 2022 mengatakan bahwa penduduk dari luar yang sudah tinggal selama enam bulan di Kota Jayapura wajib memiliki e-KTP.
"Jika dalam operasi yustisi e-KTP ditemukan ada warga yang sudah enam bulan tinggal di Kota Jayapura namun belum memiliki KTP maka akan di denda sebesar sebesar Rp250 ribu hingga Rp300 ribu," katanya lagi.
Dia menambahkan saat ini terjadi peningkatan jumlah penduduk di Kota Jayapura di mana pada semester I di 2022 sebanyak 368 ribu lebih menjadi 403.118 jiwa pada semester II.
"Faktanya banyak orang yang tinggal di Kota Jayapura tetapi masih memiliki KTP luar Jayapura sehingga belum bisa dikatakan jumlah penduduk secara administrasi sehingga diharapkan agar warga yang dari dan sudah tinggal Kota Jayapura agar segera mengurusi e-KTP," ujarnya lagi.