Jayapura (ANTARA) - Personel gabungan Kodim 1701/Jayapura bersama Polres dan Satpol PP Kota Jayapura melalui Satgas Pencegahan COVID-19 Kota Jayapura menggelar patroli yustisi penegakan protokol kesehatan (prokes) dan penerapan pembatasan aktivitas warga di Kota Jayapura.
Pasiops Kodim 1701/Jayapura Kapten Inf Sungging dalam keterangan tertulis, di Jayapura, Sabtu, mengatakan patroli yustisi yang digelar tim gabungan pada Jumat malam, 12 Maret sudah sesuai dengan prosedur peraturan daerah yang telah ditetapkan oleh Pemkot Jayapura tentang pencegahan COVID-19.
"Patroli yustisi untuk kepentingan bersama dalam meminimalisir penyebaran COVID-19, khususnya di Kota Jayapura," kata Pasiops Kapten Sungging.
Pasiops mengungkapkan patroli yustisi bersifat bergerak melintasi seputaran Kota Jayapura dan menyisir lokasi-lokasi keramaian untuk menjaring warga atau pun para pelaku usaha yang kurang patuh dengan aturan pemerintah tentang disiplin protokol kesehatan dan penegakan pembatasan waktu operasional.
Dia mengakui, hingga saat ini masih banyak warga yang kurang patuh pelaksanaan prokes dan ikut terjaring patroli yustisi gabungan.
"Bagi warga yang terjaring dikenakan sanksi dan denda sesuai dengan aturan yang yang berlaku di Pemkot Jayapura, dan juga dilaksanakan pembagian masker gratis. Semoga dengan adanya patroli yustisi ini dapat menekan penyebaran COVID-19 di wilayah Kota Jayapura," ujar Kapten Sungging kepada wartawan.