Jayapura (ANTARA) -
Pelaksana Tugas Asisten Bidang Umum Setda Papua Derek Hegemur di Jayapura, Sabtu, mengatakan hal tersebut tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) 106 tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua dan PP 107 tahun 2021 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua.
"Pada tahapan target tersebut kami sedang mendesain beberapa materi," katanya.
Menurut Derek, dengan tahapan materi tersebut diajukan ke DPR Papua termasuk meminta pertimbangan persetujuan Majelis Rakyat Papua dan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Semua adalah perintah dari UU nomor 2 tahun 2021 di mana disebutkan bahwa setelah adanya UU tersebut maka setelah satu tahun pihaknya harus menyediakan instrumen hukum dalam bentuk Perdasi dan Perdasus untuk tindak lanjut atau realisasinya," ujarnya.
Dia menjelaskan kini masih ditahap pembahasan akademik dan penyusunan rancangan di mana setelah ini selesai, pihaknya akan membahas bersama dengan pemangku kepentingan termasuk mensosialisasikan rancangan tersebut.
"Jika sudah selesai seluruhnya, kami akan mendorong ke DPRP untuk mendapat persetujuan, namun terlebih dahulu ada fasilitasi dari Kementerian," katanya lagi.
Dia menambahkah kini berdasarkan agenda pihaknya ada di tahapan delapan dan sembilan, yaitu pembahasan naskah akademik.