Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Provinsi Papua telah memberlakukan pembayaran pajak menggunakan aplikasi e-Billing pada 1 Juli 2022.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Jayapura Ali Mas'Udi dalam siaran pers yang diterima Antara di Jayapura, Minggu mengatakan dengan menggunakan e-Billing akan memudahkan para wajib pajak.
"Jadi ini semata-mata untuk memberikan pelayanan terbaik kepada wajib pajak karena bisa dibayar di mana dan kapan saja," katanya.
Menurut Ali, pembayaran pajak menggunakan e-Billing bertujuan agar lebih transparan (terbuka) dalam pelaksanaan pengurusan izin dari wajib pajak.
"Sehingga kalau wajib pajak yang mau mengurusi izin pajak kalau masih ada tunggakan empat tahun lalu maka sistem akan menolak," ujarnya.
Dia menjelaskan dengan demikian, sistem e-Billing tersebut sangat membantu dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Jayapura.
"Berdasarkan data per 28 Juli 2022 realisasi PAD Kota Jayapura sudah mencapai 84 persen di mana capaian tertinggi ada pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 102 persen," katanya lagi.
Dia menambahkan sedangkan kontribusi PAD terbesar didapat dari beberapa jenis pajak daerah di antaranya pada pajak hotel, restoran, reklame dan iuran.
Berita Terkait
Pemkot Jayapura ajak seluruh warga dukung tahapan pilkada
Jumat, 17 Mei 2024 17:02
Dukcapil Jayapura: 74.453 orang belum melakukan perekaman e-KTP
Kamis, 16 Mei 2024 18:51
Disperindagkop Kota Jayapura segera tertibkan 125 bangunan Pasar Youtefa
Kamis, 16 Mei 2024 18:50
Diskominfo Jayapura tingkatkan kompetensi ASN dari serangan siber
Kamis, 16 Mei 2024 3:04
Pemkot Jayapura: Pelayanan publik tingkat distrik hindari praktik KKN
Rabu, 15 Mei 2024 14:51
Pemkot Jayapura sebut dana kampung percepat pembangunan
Rabu, 15 Mei 2024 14:49
BBPPKS Regional VI Papua: Pembuatan sandal hotel penuhi pasar lokal
Selasa, 14 Mei 2024 23:00
Jayapura luncurkan aplikasi SPP mencocokkan data kependudukan
Selasa, 14 Mei 2024 17:03