Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Provinsi Papua telah memberlakukan pembayaran pajak menggunakan aplikasi e-Billing pada 1 Juli 2022.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Jayapura Ali Mas'Udi dalam siaran pers yang diterima Antara di Jayapura, Minggu mengatakan dengan menggunakan e-Billing akan memudahkan para wajib pajak.
"Jadi ini semata-mata untuk memberikan pelayanan terbaik kepada wajib pajak karena bisa dibayar di mana dan kapan saja," katanya.
Menurut Ali, pembayaran pajak menggunakan e-Billing bertujuan agar lebih transparan (terbuka) dalam pelaksanaan pengurusan izin dari wajib pajak.
"Sehingga kalau wajib pajak yang mau mengurusi izin pajak kalau masih ada tunggakan empat tahun lalu maka sistem akan menolak," ujarnya.
Dia menjelaskan dengan demikian, sistem e-Billing tersebut sangat membantu dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Jayapura.
"Berdasarkan data per 28 Juli 2022 realisasi PAD Kota Jayapura sudah mencapai 84 persen di mana capaian tertinggi ada pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 102 persen," katanya lagi.
Dia menambahkan sedangkan kontribusi PAD terbesar didapat dari beberapa jenis pajak daerah di antaranya pada pajak hotel, restoran, reklame dan iuran.
Berita Terkait
Pemkot Jayapura tingkatkan partisipasi perempuan di bidang politik
Kamis, 14 November 2024 2:53
BPBD Kota Jayapura ajak warga tingkatkan kesiapsiagaan banjir
Rabu, 13 November 2024 16:38
Dinkes Jayapura: 14 puskesmas sudah lakukan pelayanan kesehatan digital
Selasa, 12 November 2024 21:50
Pemkot Jayapura luncurkan rekam medik elektronik
Selasa, 12 November 2024 14:19
Pemkot Jayapura minta generasi muda menghargai perjuangan pahlawan
Senin, 11 November 2024 20:25
Pemkot Jayapura panen raya padi Koya Barat
Senin, 11 November 2024 18:28
Pemkot Jayapura kembangkan 10 hektare lahan menanam padi
Senin, 11 November 2024 16:37
Pemkot Jayapura minta distribusi logistik pilkada tepat waktu
Sabtu, 9 November 2024 3:19