Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Provinsi Papua telah memberlakukan pembayaran pajak menggunakan aplikasi e-Billing pada 1 Juli 2022.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Jayapura Ali Mas'Udi dalam siaran pers yang diterima Antara di Jayapura, Minggu mengatakan dengan menggunakan e-Billing akan memudahkan para wajib pajak.
"Jadi ini semata-mata untuk memberikan pelayanan terbaik kepada wajib pajak karena bisa dibayar di mana dan kapan saja," katanya.
Menurut Ali, pembayaran pajak menggunakan e-Billing bertujuan agar lebih transparan (terbuka) dalam pelaksanaan pengurusan izin dari wajib pajak.
"Sehingga kalau wajib pajak yang mau mengurusi izin pajak kalau masih ada tunggakan empat tahun lalu maka sistem akan menolak," ujarnya.
Dia menjelaskan dengan demikian, sistem e-Billing tersebut sangat membantu dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Jayapura.
"Berdasarkan data per 28 Juli 2022 realisasi PAD Kota Jayapura sudah mencapai 84 persen di mana capaian tertinggi ada pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 102 persen," katanya lagi.
Dia menambahkan sedangkan kontribusi PAD terbesar didapat dari beberapa jenis pajak daerah di antaranya pada pajak hotel, restoran, reklame dan iuran.
Berita Terkait
Pemkot Jayapura minta pedagang tak naikkan harga barang jelang Natal
Selasa, 3 Desember 2024 23:59
Disdukcapil sebut 230.668 warga Kota Jayapura telah memiliki KTP-el
Senin, 2 Desember 2024 15:24
Pemkot Jayapura ajak warga menjaga keharmonisan sambut Natal
Senin, 2 Desember 2024 9:43
Pemkot Jayapura pasang 400 unit lampu jalan
Minggu, 1 Desember 2024 23:12
Pemkot Jayapura perbaiki LPJU jalan Hamadi-Holtekamp
Minggu, 1 Desember 2024 16:50
Pemkot Jayapura berkomitmen tingkatkan kemampuan guru dan siswa
Sabtu, 30 November 2024 2:25
Pemkot Jayapura: Warga tetap jaga persatuan selesai pencoblosan pilkada
Kamis, 28 November 2024 16:47
Pemkot Jayapura mulai terapkan penggunaan Kartu Kredit Indonesia
Kamis, 28 November 2024 15:21