Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Provinsi Papua telah memberlakukan pembayaran pajak menggunakan aplikasi e-Billing pada 1 Juli 2022.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Jayapura Ali Mas'Udi dalam siaran pers yang diterima Antara di Jayapura, Minggu mengatakan dengan menggunakan e-Billing akan memudahkan para wajib pajak.
"Jadi ini semata-mata untuk memberikan pelayanan terbaik kepada wajib pajak karena bisa dibayar di mana dan kapan saja," katanya.
Menurut Ali, pembayaran pajak menggunakan e-Billing bertujuan agar lebih transparan (terbuka) dalam pelaksanaan pengurusan izin dari wajib pajak.
"Sehingga kalau wajib pajak yang mau mengurusi izin pajak kalau masih ada tunggakan empat tahun lalu maka sistem akan menolak," ujarnya.
Dia menjelaskan dengan demikian, sistem e-Billing tersebut sangat membantu dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Jayapura.
"Berdasarkan data per 28 Juli 2022 realisasi PAD Kota Jayapura sudah mencapai 84 persen di mana capaian tertinggi ada pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 102 persen," katanya lagi.
Dia menambahkan sedangkan kontribusi PAD terbesar didapat dari beberapa jenis pajak daerah di antaranya pada pajak hotel, restoran, reklame dan iuran.