Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tersangka Direktur PT Solata Sukses Membangun Marthen Toding (MT) sebagai penyuap Bupati Mamberamo Tengah, Papua Ricky Ham Pagawak (RHP)
MT menyusul Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang (SP) dan Direktur PT Bumi Abadi Perkasa Jusieandra Pribadi Pampang (JPP) ditahan KPK.
"Tersangka MT selama 20 hari pertama terhitung 14 September hingga 3 Oktober 2022 di Rutan KPK Kavling C1," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Alex menjelaskan, MT salah satu kontraktor pernah mengerjakan beberapa paket proyek pekerjaan infrastruktur Kabupaten Mamberamo Tengah dan berkeinginan kembali mendapat paket proyek dari RHP.
"MT kemudian melakukan pendekatan kepada RHP, di antaranya melalui pertemuan untuk mengonfirmasi proyek-proyek yang dapat dikondisikan RHP," kata Alex.
KPK menduga MT mengajukan penawaran dalam bentuk pemberian sejumlah uang kepada RHP agar bisa langsung ditunjuk menjadi pemenang lelang.
Disebutkan Alex, Bupati RHP bersepakat dan bersedia memerintahkan pejabat Dinas Pekerjaan Umum mengondisikan proyek-proyek nilai anggarannya besar diberikan juga untuk MT.
Adapun MT mendapatkan tiga paket pekerjaan dengan nilai Rp9,4 miliar berupa pembangunan guest house.
Sesuai perintah RHP pemberian uang MT melalui transfer rekening bank sekitar Rp300 juta hingga miliaran rupiah menggunakan nama orang kepercayaan RHP.
MT dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK tahan tersangka penyuap Bupati Mamberamo Tengah