Jayapura (ANTARA) - Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Pemerintah Kota Jayapura, Provinsi Papua 2022 mengalami kenaikan hingga sebesar 10,72 persen atau Rp161,3 miliar dari APBD tahun anggaran 2022, menjadi sekitar Rp1,5 triliun.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Arsip Daerah Kota Jayapura Desi Wanggai di Jayapura, Papua, Selasa, mengatakan APBD perubahan telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2022 pada 6 Oktober 2022 dan Peraturan Wali Kota Jayapura Nomor 60 Tahun 2022 pada 7 Oktober 2022.
Selain itu, ujar Desi Wanggai, ada beberapa program kegiatan yang menjadi rujukan dari program nasional untuk pengendalian inflasi.
"Kami tahu bahwa hampir semua daerah mengalami inflasi yang cukup tinggi sehingga pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134 terkait penanganan dampak inflasi sehingga kami anggarkan dalam APBD perubahan," kata Desi Wanggai
Menurut Desi, sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo ada beberapa program pengendalian inflasi seperti padat karya yang wajib dilakukan di setiap daerah.
"Sehingga itu bisa berdampak pada masyarakat dari program yang dijalankan oleh pemerintah," ujarnya.
Selanjutnya, masih menurut dia, terdapat pula program subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan bantuan sosial (Bansos) serta perlindungan bagi tenaga kerja.
"Ini program-program yang kami akomodir dalam APBD perubahan Pemkot Jayapura 2022," katanya.
Desi Wanggai menambahkan hingga kini realisasi kegiatan fisik telah mencapai 70 persen, sementara untuk penyerapan anggaran sudah mencapai 55 persen.