Biak (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor, Papua, membentuk badan ad hoc untuk penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 tingkat kampung/kelurahan dan panitia pemilihan distrik/kecamatan.
Ketua KPU Kabupaten Biak Mathias Jan Morin di Biak,Senin, mengatakan bahwa pihaknya membutuhkan anggota badan ad hoc sekitar 2.000 orang untuk posisi panitia pemilihan distrik/kecamatan, panitia pemungutan suara kampung/kelurahan, dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
"Rekrutmen anggota badan ad hoc secara online pada bulan Oktober 2022. KPU akan lebih teliti dan hati-hati untuk perekrutan anggota badan ad hoc," katanya.
Morin menyebutkan persyaratan untuk anggota badan ad hoc KPU, yakni WNI minimal usia 17 tahun dan maksimal usia 50 tahun, bahkan tidak terlibat sebagai anggota maupun pengurus partai politik.
Perekrutan badan ad hoc KPU, kata Morin, setelah pihaknya mengikuti pertemuan secara nasional di Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Ia berharap anggota badan ad hoc KPU membantu kelancaran tugas KPU melaksanakan tahapan Pemilu 2024.
"Bagi warga Biak Numfor yang berminat menjadi anggota badan ad hoc KPU bisa mendaftarkan diri secara online," kata mantan wartawan RRI Biak itu.
Berita Terkait
KPU Biak seleksi CAT 223 calon anggota PPD pilkada 2024
Senin, 6 Mei 2024 21:25
KPU Biak buka pendaftaran calon anggota PPD Pilkada serentak 2024
Jumat, 26 April 2024 11:21
KPU Biak rekrut anggota badan ad hoc PPD dan PPS pilkada serentak
Kamis, 18 April 2024 17:34
Pemkab minta warga Biak Numfor tunggu penetapan KPU hasil pilkada serentak
Jumat, 29 November 2024 11:36
KPU Biak: Sebanyak 100.874 warga siap salurkan hak pilih pilkada di 345 TPS
Rabu, 27 November 2024 6:49
KPU Biak distribusi logistik pilkada distrik kepulauan
Minggu, 24 November 2024 12:30
KPU Biak pastikan paslon pilkada tersangkut kasus hukum tetap jalan
Sabtu, 23 November 2024 1:56
KPU tetapkan batas maksimal dana kampanye pilkada Biak Rp52 miliar
Kamis, 3 Oktober 2024 12:58