Biak (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor, Papua, membentuk badan ad hoc untuk penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 tingkat kampung/kelurahan dan panitia pemilihan distrik/kecamatan.
Ketua KPU Kabupaten Biak Mathias Jan Morin di Biak,Senin, mengatakan bahwa pihaknya membutuhkan anggota badan ad hoc sekitar 2.000 orang untuk posisi panitia pemilihan distrik/kecamatan, panitia pemungutan suara kampung/kelurahan, dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
"Rekrutmen anggota badan ad hoc secara online pada bulan Oktober 2022. KPU akan lebih teliti dan hati-hati untuk perekrutan anggota badan ad hoc," katanya.
Morin menyebutkan persyaratan untuk anggota badan ad hoc KPU, yakni WNI minimal usia 17 tahun dan maksimal usia 50 tahun, bahkan tidak terlibat sebagai anggota maupun pengurus partai politik.
Perekrutan badan ad hoc KPU, kata Morin, setelah pihaknya mengikuti pertemuan secara nasional di Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Ia berharap anggota badan ad hoc KPU membantu kelancaran tugas KPU melaksanakan tahapan Pemilu 2024.
"Bagi warga Biak Numfor yang berminat menjadi anggota badan ad hoc KPU bisa mendaftarkan diri secara online," kata mantan wartawan RRI Biak itu.
Berita Terkait
KPU Biak seleksi CAT 223 calon anggota PPD pilkada 2024
Senin, 6 Mei 2024 21:25
KPU Biak buka pendaftaran calon anggota PPD Pilkada serentak 2024
Jumat, 26 April 2024 11:21
KPU Biak rekrut anggota badan ad hoc PPD dan PPS pilkada serentak
Kamis, 18 April 2024 17:34
DPRD Biak minta tingkatkan koordinasi penyelenggara KPU-Bawaslu sukseskan pilkada
Rabu, 11 September 2024 15:11
Polres Biak tempatkan 20 personel pengamanan jaga kantor KPU-Bawaslu
Selasa, 10 September 2024 11:34
Polres Biak perketat pengamanan pendaftaran pilkada Samako di KPU
Kamis, 29 Agustus 2024 5:29
KPU Biak tetapkan RSUD Jayapura tempat periksa kesehatan paslon pilkada
Senin, 26 Agustus 2024 17:49
Pemkab Biak Numfor minta pendukung paslon jaga kamtibmas saat daftar di KPU
Minggu, 25 Agustus 2024 17:59