Biak (ANTARA) - Pemerintah Indonesia melalui lintas kementerian terus berupaya meningkatkan kemampuan ketrampilan dan manajemen bisnis hingga memperoleh legalitas perijinan usaha bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) orang asli Papua.
Melakukan pembinaan pelaku UMKM bagi orang asli Papua merupakan amanah UUD 1945 pasal 33 ayat 4, karena UMKM merupakan bagian dari perekonomian nasional yang berwawasan kemandirian dan memiliki potensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pelaku UMKM juga memiliki peran yang sangat signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi di Tanah Papua.
Untuk bisa menjadikan pelaku UMKM di Tanah Papua lebih terampil, mandiri dan naik kelas sejajar dengan pengusaha lain di berbagai daerah Indonesia diperlukan keterlibatan pemerintah dalam membimbing pelaku UMKM asli Papua.
Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah UMKM saat ini mencapai 64,19 juta dengan kontribusi terhadap PDB sebesar 61,97 persen atau senilai Rp8.573,89 triliun.
Kontribusi UMKM terhadap perekonomian Indonesia meliputi kemampuan menyerap 97 persen dari total tenaga kerja yang ada serta dapat menghimpun sampai 60,4 persen dari total investasi
Beberapa alasan pentingnya UMKM bagi perekonomian nasional di antaranya jumlah UMKM yang sangat banyak dan tersebar di perkotaan maupun pedesaan bahkan hingga di pelosok terpencil. Bahkan, pelaku UMKM tergolong sangat padat karya, mempunyai potensi pertumbuhan kesempatan kerja yang besar dan peningkatan pendapatan.
Pelaku UMKM banyak terdapat dalam sektor pertanian, yang secara tidak langsung mendukung pembangunan karena banyak menampung pekerja.
Dalam kondisi krisis ekonomi sekalipun, UMKM mampu untuk bertahan dan eksis, seperti yang terjadi pada tahun 1997/1998. Pelaku UMKM mampu menyediakan barang-barang kebutuhan relatif murah, serta mampu dan cepat beradaptasi dalam kemajuan zaman.
Perhatian pemerintah
Pemerintah memberikan kemudahan kepada pelaku UMKM di Tanah Papua dari segi perizinan usaha. UMKM mendapatkan kemudahan untuk memperoleh status perusahaan dan nomor ijin berusaha (NIB) sebagai legalitas usaha berbadan hukum.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum Hak Asasi Manusia Provinsi Papua Anthonius M. Ayorbaba mengakui, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan kemudahan proses perijinan usaha bagi pelaku UMKM di Tanah Papua.
Jajaran Kanwil Kemenkum HAM mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk mendaftarkan perijinan usaha bagi pelaku UMKM, serta siap membantu untuk mendapatkan proses perijinan sehingga menjamin legalitas usahanya secara hukum.
Jajaran Kanwil Kemenkum HAM juga mengajak para pelaku UMKM di Tanah Papua untuk dapat mendaftarkan merek dagang produk usahanya kepada Kementerian Hukum dan HAM. Ketika merek dagang hasil produk pelaku UMKM di Tanah Papua sudah terdaftar dan memperoleh sertifikatnya, maka telah terlindungi secara hukum.
Perhatian pemerintah terhadap pembinaan pelaku UMKM di Tanah Papua dalam hal kebersihan pangan dan kelayakan makanan juga mendapat pendampingan dari Balai Besar Pengawasan Obat Makanan (BBPOM) Jayapura.
"Balai Besar POM punya program pendampingan untuk pelaku UMKM di Tanah Papua dalam memberikan jaminan perhatian kesehatan dan kelayakan produk pangan yang dihasilkan, " ujar Kepala Balai Besar POM Jayapura Mojaza Sirait menjawab ANTARA di Biak.
Program pendampingan bagi pelaku UMKM di Tanah Papua sebagai wujud nyata kehadiran pemerintah melalui Balai Besar POM Jayapura untuk dapat menjamin kelayakan produk usahanya benar-benar bersih, sehat dan aman dikonsumsi.
Kemudahan pendampingan yang dilakukan BB POM kepada pelaku UMKM di Tanah Papua diharapkan dapat memberikan dampak positif kepada produk usaha makanan yang dihasilkan pelaku UMKM di daerah.
Pemasaran produk
Pemerintah Kabupaten Biak Numfor melalui dinas terkait telah memberikan tempat dan ikut memasarkan produk usaha pelaku UMKM di daerah setempat.
"Pemkab Biak Numfor sudah bertemu Menkop UKM Teten Masduki dan Menteri BUMN Erick Tohier serta kementerian terkait lainnya di Jakarta untuk dapat menyediakan tempat khusus di kawasan pasar Sarinah Jakarta guna membantu pemasaran produk UMKM dari Biak, " kata Bupati Biak Herry Ario Naap.
Berbagai produk usaha makanan dari pelaku UMKM di Kabupaten Biak Numfor akan dipasarkan melalui pasar Sarinah Jakarta.
Diakui Bupati Herry Naap, selama ini produk usaha yang dihasilkan para pelaku UMKM Biak Numfor baru memenuhi kebutuhan lokal warga Biak dan kabupaten Supiori.
Ke depan, dengan keterlibatan pemerintah daerah diharapkan pasar produk pelaku UMKM Biak dapat merambah ke seluruh wilayah Indonesia bahkan hingga mancanegara.
Beberapa produk pelaku UMKM Biak di antaranya keripik keladi, sagu, olahan mie sagu, ikan kaleng tuna, abon ikan, sambal cabai, kue cemilan serta beragam asesoris hiasan topi mahkota, asis hiasan kepala perempuan, tas noken khas Biak serta hiasan rumah tangga.
Adanya perhatian pemerintah untuk pembinaan pelaku UMKM di Tanah Papua diharapkan dapat mengangkat perekonomian keluarga pelaku usaha orang asli Papua.
Sedangkan tujuan lain pembinaan dan pendampingan dilakukan pemerintah untuk memastikan negara hadir di tengah masyarakat khususnya pelaku UMKM di Tanah Papua, supaya bisa menjadi pengusaha yang mandiri, tangguh dan naik kelas sejajar dengan pelaku UMKM di tempat lain di Indonesia.
Membina dan melakukan pendampingan kepada para pelaku UMKM di Papua membutuhkan keseriusan, kesabaran dan keikhlasan karena berbagai faktor eksternal di antaranya minimnya ketrampilan sehingga perlu mendapatkan perhatian pemerintah setempat.
Dengan komitmen bersama pemerintah dan pemangku kepentingan, diharapkan dapat meningkatkan kemampuan kapasitas para pelaku UMKM di Tanah Papua menjadi pengusaha tangguh dalam menghadapi tantangan teknologi informasi di era globalisasi.