Biak (ANTARA) - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menggandeng Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua untuk menghimpun pembayaran zakat Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah setempat.
Ketua Baznas Biak Muslim Lobubun di Biak, Rabu, mengatakan pihak Baznas Biak sudah berkoordinasi dengan Pemkab Biak Numfor untuk bisa memungut dana zakat ASN di lingkup pemda.
Muslim mengatakan pelaksanaan zakat di Indonesia masih bersifat sukarela dan belum mengikat sehingga perlu dituangkan dalam peraturan perundangan-undangan berlaku.
Muslim mengatakan, selama pemahaman tentang zakat sebatas sukarela atau kesadaran dan aturan belum mendukung, maka sulit untuk menerapkan kewajiban pembayaran zakat.
Ia menyebut, UU tentang zakat masih berorientasi ke lembaga penyelenggaranya tetapi belum mengikat pada muzakki dan mustahik.
"Kami memandang penting apabila perubahan UU yang juga mengikat muzakki dan mustahik," katanya.
Karena muzakki ini banyak, lanjut dia, namun tidak bisa diikat, termasuk optimalisasi pengumpulan zakat misalnya dari ASN dan TNI Polri.
Diakuinya, selama ini pendekatan yang dipakai itu memang masih voluntary, artinya kesukarelaan belum masuk kepada wilayah mandatory.
"Sehingga belum bisa memaksa kita karena belum ada regulasi yang mengaturnya" ujarnya.