Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Ridwan Rumasukun sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE).
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pengaruh dari pihak tertentu sebelum dan setelah memberikan keterangan di hadapan tim penyidik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.
Ali menerangkan Sekda Ridwan Rumasukun diperiksa penyidik KPK di Mako Polda Papua bersama dua saksi lainnya Farida Lilita Row selaku pemilik PT Aiwondeni Permai, yang perusahaannya diduga dipinjam untuk disertakan tender proyek serta notaris Melinda Syalom Bawole diperiksa keterkaitan kepemilikan aset tersangka LE.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan peminjaman perusahaan saksi untuk digunakan dalam mengikuti proyek di Pemprov Papua," ujar Ali.
Penyidik KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi dan tersangka Direktur Tabi Bangun Papua RL dalam suap diduga menyerahkan uang kepada LE sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur peningkatan Jalan Entrop-Hamadi Rp14,8 miliar, proyek rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi Rp13,3 miliar, serta proyek penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI Rp12,9 miliar.
KPK menduga tersangka LE menerima pemberian gratifikasi berhubungan jabatan berdasarkan bukti permulaan sekitar Rp10 miliar serta penanahan tersangka diperpanjang 40 hari terhitung 2 Februari hingga 13 Maret 2023 untuk kepentingan pengumpulan alat bukti perbuatan LE.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Sekda Papua penuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus Lukas Enembe
Berita Terkait
Inspektorat Papua ajak OPD tingkatkan nilai MCP 2024
Senin, 14 Oktober 2024 21:14
KPK melakukan pengawasan 10 program strategis Pemkot Jayapura
Sabtu, 13 Juli 2024 0:18
Pemprov Papua bahas pengalihan aset bersama tiga DOB
Kamis, 11 Juli 2024 19:03
Pemkab: 63 pejabat Biak Numfor belum serahkan LHKPN ke KPK
Minggu, 2 Juni 2024 12:41
KPK minta penjabat Pemkab Biak Numfor patuhi penyampaian LHKPN
Selasa, 21 Mei 2024 19:02
Pemprov Papua ingatkan dewan kembalikan kendaraan jelang akhir masa jabatan
Senin, 20 Mei 2024 18:04
KPK: Sisa 150 mobil dinas dikuasai mantan pejabat Pemprov Papua
Senin, 20 Mei 2024 18:02
KPK temukan dua perusahaan di Papua tunggak pajak kendaraan Rp1 miliar
Minggu, 19 Mei 2024 18:49