Biak Numfor (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua, mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN) di daerah tersebut tidak menerima bingkisan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah dalam bentuk apa pun, sesuai dengan larangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sudah ada larangan dari KPK terkait penerimaan gratifikasi atau parsel Idul Fitri 1444 H bagi pejabat penyelenggara negara di Kabupaten Biak Numfor," kata Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Biak Numfor Z.L. Mailoa kepada ANTARA di Biak, Papua, Kamis.
Larangan itu berdasarkan pada Surat Edaran (SE) KPK Nomor 6 Tahun 2023 tanggal 30 Maret 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya 1444H/ 2023. Meminta hadiah, baik atas nama individu maupun instansi, tidak dibolehkan sesuai dengan surat KPK tersebut.
Jika karena kondisi tertentu pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi, lanjut dia, maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
"Ini berguna untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari," tambahnya.
Selain itu, larangan serupa juga tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
SE itu juga disampaikan kepada gubernur, bupati, wali kota, dan para ASN. Selain itu, seluruh pegawai lembaga juga dilarang menggunakan mobil dinas untuk kegiatan mudik ke kampung halaman.