Biak Numfor (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua, mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN) di daerah tersebut tidak menerima bingkisan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah dalam bentuk apa pun, sesuai dengan larangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sudah ada larangan dari KPK terkait penerimaan gratifikasi atau parsel Idul Fitri 1444 H bagi pejabat penyelenggara negara di Kabupaten Biak Numfor," kata Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Biak Numfor Z.L. Mailoa kepada ANTARA di Biak, Papua, Kamis.
Larangan itu berdasarkan pada Surat Edaran (SE) KPK Nomor 6 Tahun 2023 tanggal 30 Maret 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya 1444H/ 2023. Meminta hadiah, baik atas nama individu maupun instansi, tidak dibolehkan sesuai dengan surat KPK tersebut.
Jika karena kondisi tertentu pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi, lanjut dia, maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
"Ini berguna untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari," tambahnya.
Selain itu, larangan serupa juga tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
SE itu juga disampaikan kepada gubernur, bupati, wali kota, dan para ASN. Selain itu, seluruh pegawai lembaga juga dilarang menggunakan mobil dinas untuk kegiatan mudik ke kampung halaman.
Berita Terkait
Parcel Lebaran Mulai Dijual
Rabu, 28 April 2021 14:32
Pengadilan Tipikor vonis terdakwa Lukas Enembe delapan tahun penjara
Kamis, 19 Oktober 2023 15:30
KPK tahan mantan Kadis PUPR Papua terkait kasus gratifikasi
Senin, 19 Juni 2023 21:58
Pemprov Papua ingatkan sekolah tidak menerima gratifikasi PPDB
Senin, 6 Maret 2023 16:23
Kepala Kantor Pertanahan Kota Jayapura KF penuhi panggilan KPK
Rabu, 15 Februari 2023 19:07
Tersangka gratifikasi Lukas Enembe kirim surat tagih janji Ketua KPK
Rabu, 1 Februari 2023 16:48
Menkopolhukam Mahfud jamin pemeriksaan Lukas Enembe sesuai prosedur
Jumat, 30 September 2022 20:22
KPK periksa Aipda AI terkait kaburnya tersangka gratifikasi RHP ke PNG
Sabtu, 16 Juli 2022 15:03