Jakarta (ANTARA) - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Papua Gerius One Yoman (GOY) resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus tindak pidana gratifikasi dan suap Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe Enembe (LE).
"Penahanan pertama selama 20 hari terhitung 19 Juni hingga 8 Juli 2023 di rutan KPK," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Senin.
Asep mengatakan, berdasarkan kecukupan alat bukti perkembangan fakta penyidikan menetapkan tersangka GOY selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Papua 2018-2021 dan merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Secara terpisah, hari ini Gubernur non aktif Papua didakwa menerima suap senilai Rp45.843.485.350 dan gratifikasi sebanyak Rp1 miliar dari sejumlah rekanan.
"Terdakwa LE selaku Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023 bersama-sama Mikael Kambuaya selaku Kepala DPU tahun 2013-2017 dan GOY selaku Kadis PUPR Papua tahun 2018-2021 menerima hadiah seluruhnya Rp45.843.485.350," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Wawan Yunarwatno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Sidang pembacaan dakwaan dihadiri terdakwa LE didampingi penasihat hukum Petrus Bala Pattyona.
Dari jumlah suap itu, menurut JPU KPK, sebanyak Rp10.413.929.500 berasal dari pengusaha Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Meonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur dan sebanyak Rp35.429.555.850 berasal dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu.
"Agar Lukas Enembe bersama-sama Mikael Kambuaya dan GOY mengupayakan perusahaan digunakan Piton Enumbi dan Rijatono lakka dimenangkan proses pengadaan barang dan jasa Pemprov Papua tahun anggaran 2013-2022," ungkap jaksa Wawan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK tahan eks Kadis PUPR Pemprov Papua terkait kasus suap