Jayapura (ANTARA) - Balai Bahasa Papua mengharapkan kepada semua elemen masyarakat maupun lembaga negeri maupun swasta harus memprioritaskan penggunaan bahasa indonesia yang baik dan benar di ruang publik.
Koordinator Kelompok Kepakaran dan Layanan Profesional (KKLP) Balai Bahasa Provinsi Papua Ester Rita Embram di Jayapura, Selasa, mengatakan penggunaan bahasa indonesia di ruang publik, khususnya di Papua masih harus ditingkatkan karena masih sangat rendah.
“Kita berada di Indonesia tetapi masyarakat atau lembaga negeri/swasta lebih suka memakai istilah-istilah asing dibandingkan dengan bahasa negara sendiri,” katanya.
Menurut Ester, penggunaan bahasa indonesia di ruang publik telah diatur dalam Pasal 36, 37 dan 38 Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan.
“Di sini sudah sangat jelas mengatur bagaimana cara kita bernegara dengan baik dengan menggunakan bahasa Indonesia di ruang publik harus diutamakan dibandingkan bahasa lainnya,” ujarnya.
Ester menjelaskan ada beberapa tokoh di Kota Jayapura, Papua yang penulisannya masih menggunakan tatanan bahasa asing seperti saga mall padahal yang benar harusnya mal saga, Welcome to Kota Jayapura (selamat datang di Kota Jayapura), Perumahan Grand Waena (Perumahan Waena Hijau) yang penulisan sudah benar fasilitas publik salah satunya Mal Jayapura.
“Dari contoh yang saya sebutkan itu saja sudah terlihat bagaimana masyarakat lebih mengutamakan bahasa asing dari pada bahasa Indonesia, makanya kita berharap supaya bahasa negara kita yang harus diutamakan,” katanya.
Dia menambahkan, penggunaan bahasa indonesia di ruang publik harus dimartabatkan sehingga orang dari negara lain pun akan menghargai dan menghormati bahasa indonesia.
“Hal inilah yang terus kami dari Balai Bahasa Papua kampanyekan supaya masyarakat dan lembaga negeri/swasta dapat meningkatkan penggunaan bahasa di mana saja baik dalam usaha, sosial, budaya maupun penulisan resmi pemerintahan,” ujarnya.