Sentani (ANTARA) - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Jayapura, Papua menyatakan penerima manfaat bantuan sosial (Bansos) 2023 sebanyak 4.446 orang tersebar di 19 distrik daerah setempat.
Kepala Bidang Bantuan Sosial (Bansos) Dinas Sosial Kabupaten Jayapura, Papua Bambang di Sentani, Selasa mengatakan selama ini daftar penerima manfaat semua diperoleh dari PT Pos Indonesia.
“Kami biasanya hanya sebatas koordinasi saja, selanjutnya kantor pos yang membagikan Bansos ke penerima manfaat,” katanya.
Menurutnya, ketika ada keluhan dari Keluarga Penerima Manfaat (PKM) barulah Dinas Sosial akan membantu mencari solusi.
“Biasanya saat Bansos disalurkan pasti ada PKM yang tidak menerima dan melakukan protes, dan biasanya kami akan mencari jalan keluarnya sehingga mereka dapat memperoleh haknya,” ujarnya.
Dia menjelaskan mengenai Bantuan Langsung Tunas (BLT) El Nino, sejauh ini pihaknya belum menerima informasi tersebut.
“Saya sudah koordinasi dengan pihak bank BRI dan kantor Pos Sentani tetapi mereka juga belum peroleh informasi mengenai penyaluran BLT El Nino,” katanya.
Dia menambahkan ketika sudah ada informasi mengenai pembagian BLT El Nino maka selanjutnya berkoordinasi dengan PT Pos Indonesia Cabang Sentani dan pihak bank BUMN untuk proses penyaluran nya.
“Penyaluran biasanya dilakukan langsung oleh kantor pos atau bank BUMN,” ujarnya.
Berita Terkait
Dinsos Mimika: BLT El Nino bantu ringankan ekonomi warga
Selasa, 6 Februari 2024 12:13
Pemprov Papua masih tunggu informasi penyaluran BLT El Nino
Rabu, 8 November 2023 3:45
Dinas Sosial Kota Jayapura menunggu petunjuk penyaluran BLT El Nino
Rabu, 8 November 2023 0:11
Dinas Sosial Mimika tunggu arahan penyaluran BLT El Nino
Rabu, 8 November 2023 0:09
Dinsos Mimika sosialisasi LK3 kepada pelayan kemasyarakatan
Kamis, 21 November 2024 1:57
Pemkab Mimika: Indikator pembangunan daerah dimulai di keluarga
Rabu, 20 November 2024 13:14
Dinsos Kota Jayapura melakukan penyisiran terhadap ODGJ
Senin, 18 November 2024 13:44
Dinsos Biak Numfor salurkan bantuan sosial program otsus 2024 bagi OAP
Rabu, 2 Oktober 2024 18:26