Timika (ANTARA) - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah mengatakan, pengangkatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten (DPRK) jalur Otonomi khusus (Otsus) masih menunggu petunjuk rancangan peraturan gubernur (Pergub) setempat.
Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Mimika Yan Selamat Purba di Timika, Senin, mengatakan bahwa pengangkatan ini sudah jelas pada Peraturan Pemerintah nomor 106 tahun 2021 tentang kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan kebijakan otonomi khusus Papua.
“Petunjuk teknisnya dibuat oleh panitia seleksi (pansel) yang terdiri dari Pemerintah Provinsi, Majelis Rakyat Papua, akademisi, lembaga adat dan kabupaten, sedangkan kami Kesbangpol sebagai sekretariat,” katanya.
Menurut Yan, setelah peraturan gubernur keluar dilanjutkan dengan pembentukan pansel dan sementara hal ini sedang dipersiapkan.
“Pelantikan DPRK akan bersamaan dengan DPRD karena merupakan bagian dari unsur wakil pimpinan yang akan memiliki wakil ketua 1, 2 dan 3,’ ujarnya.
Dia menjelaskan akan ada tambahan sembilan kursi dari DPRK jalur otsus dari 35 kursi DPRD sehingga keseluruhannya akan menjadi 44 kursi DPRD.
“Kursi pada DPRD sebanyak 35 kemudian akan ada penambahan kursi dari jalur otsus sehingga semuanya menjadi 44 kursi,” katanya lagi.
Dia menambahkan pemerintah memberi ruang bagi orang asli Papua untuk berada di kursi parlemen tanpa jalur politik tetapi melalui jalur otonomi khusus.
“Keterwakilan orang asli Papua pada kursi parlemen berdasarkan revisi Undang-Undang Otsus Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua,” ujarnya lagi.