Kementerian Keuangan melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Papua menyebutkan realisasi pendapatan negara pada wilayah setempat mencapai Rp8,33 triliun atau 68,36 persen hingga Juni 2024.
Kepala DJPb Kanwil Papua Moudy Hermawan, di Jayapura, Selasa, mengatakan angka tersebut tumbuh sebesar 103,14 persen secara year on year (yoy).
"Capaian Rp8,33 triliun atau 68,36 persen tersebut berasal dari seluruh komponen pendapatan negara, seperti pajak dalam negeri, pajak internasional, dan PNBP," katanya.
Menurut Moudy, hingga akhir Juni 2024, penerimaan pajak dalam negeri menunjukkan pertumbuhan positif dengan realisasi pajak dalam negeri mencapai Rp3,74 triliun atau 40,42 persen dari target, tumbuh 14,04 persen (yoy).
"Lalu PPH Nonmigas mencatatkan kontribusi tertinggi yaitu sebesar Rp2.318,57 miliar atau 61,94 persen dari total penerimaan pajak, sedangkan PPN dan PPnBM mencatatkan pertumbuhan tertinggi sebesar 25,41 persen," ujarnya.
Dia menjelaskan bila dilihat dari jenis pajak, PPh 21 memberikan sumbangan 46,00 persen terhadap total pajak dalam negeri yang pertumbuhannya secara kumulatif sebesar 14,28 persen.
"Hal ini menggambarkan tingkat upah pada sektor tenaga kerja formal relatif baik dan meningkat serta dari sisi rekrutmen penciptaan kesempatan kerja," katanya lagi.
Dia menambahkan, realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp4,10 triliun atau 170,41 persen dari target dengan Bea Masuk tumbuh 26,56 persen (yoy) didorong antara lain oleh extra effort, kurs dolar AS yang meningkat dibandingkan tahun lalu, dan kinerja impor yang masih tumbuh.
"Sementara bea keluar tumbuh fantastis sebesar 1.317,77 persen (yoy), disebabkan terbitnya PMK terbaru yaitu PMK Nomor 38 Tahun 2024 tentang penetapan barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar pada 31 Mei 2024," ujarnya pula.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DJPb: Realisasi pendapatan negara di Papua Juni capai Rp8,33 triliun