Jayapura (ANTARA) - Kasubdit Tipikor Direskrimsus Polda Papua AKBP Leonardo Yoga mengatakan, penyidik telah mengamankan aset tersangka korupsi dana desa yang merupakan mantan Sekda Keerom, TIN.
Aset tersangka TIN terduga korupsi senilai Rp18 miliar yang diamankan penyidik berupa dua unit kendaraan.
"Belum bisa dipastikan berapa banyak aset yang akan disita karena masih didata penyidik,"kata Kasubdit Tipikor Direskrimsus Polda Papua AKBP Leonardo Yoga di Jayapura, Selasa.
Dijelaskan, penyidik telah meminta keterangan dari 34 saksi karena seorang saksi yang merupakan keluarga tersangka tidak mau dimintai keterangannya.
Penyidik juga masih terus meminta keterangan dari saksi-saksi terkait dana desa yang diduga dikorupsi tersangka.
Mantan Sekda Keerom ditahan sejak tanggal 14 April lalu di seputar Kota Jayapura, terjerat kasus dugaan korupsi saat menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Keerom tahun 2018.
Awalnya dana yang dialokasikan untuk kegiatan belanja bantuan sosial kepada kelompok masyarakat atau perorangan dan dananya dialokasikan melalui DPA BPKAD Keerom Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp3.800.000.000,- namun terjadi perubahan yang dituangkan dalam daftar pelaksanaan perubahan anggaran (DPPA) menjadi sebesar Rp 24.700.000.000.
Dari dana sebesar Rp 24.700.000.000, telah dicairkan sebesar Rp24.220.000.000 sehingga dari hasil audit BPKP terungkap kerugian negara sebesar Rp18.201.250.000.
Tersangka TIN dikenakan pasal Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), jelas AKBP Leonardo Yoga.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Penyidik amankan aset tersangka korupsi dana desa di Keerom
Berita Terkait
![Polres Jayapura musnahkan 2.130 butir obat keras dengan 2,5 kg ganja](https://img.antaranews.com/cache/270x180/2024/07/20/20240720090623_MG_0823.jpg)
Polres Jayapura musnahkan 2.130 butir obat keras dengan 2,5 kg ganja
Sabtu, 20 Juli 2024 17:50
![Direktorat Narkoba Polda Papua sita 394 paket daun ganja asal PNG](https://img.antaranews.com/cache/270x180/2024/07/20/1000523574.jpg)
Direktorat Narkoba Polda Papua sita 394 paket daun ganja asal PNG
Sabtu, 20 Juli 2024 16:30
![Tim gabungan Brimob dan Satgas Damai tiba di Mulia guna pulihkan keamanan](https://img.antaranews.com/cache/270x180/2024/07/18/1000517188.jpg)
Tim gabungan Brimob dan Satgas Damai tiba di Mulia guna pulihkan keamanan
Kamis, 18 Juli 2024 14:42
![Kapolda Papua: Batalyon Brimob dibangun di sejumlah wilayah](https://img.antaranews.com/cache/270x180/2024/07/16/1000512493.jpg)
Kapolda Papua: Batalyon Brimob dibangun di sejumlah wilayah
Selasa, 16 Juli 2024 22:25
![Polda Papua buru Bripda Aske pencuri empat pucuk senjata api Polres Yalimo](https://img.antaranews.com/cache/270x180/2024/07/13/1000503077.jpg)
Polda Papua buru Bripda Aske pencuri empat pucuk senjata api Polres Yalimo
Sabtu, 13 Juli 2024 19:02
![Kapolda: Kenaikan dana operasional TNI-Polri atasi kemahalan di Tanah Papua](https://img.antaranews.com/cache/270x180/2024/07/11/1000496832.jpg)
Kapolda: Kenaikan dana operasional TNI-Polri atasi kemahalan di Tanah Papua
Kamis, 11 Juli 2024 13:58
![KPU Papua Selatan-Polda Papua tandatangani kerja sama amankan Pilkada 2024](https://img.antaranews.com/cache/270x180/2024/07/10/1000494951.jpg)
KPU Papua Selatan-Polda Papua tandatangani kerja sama amankan Pilkada 2024
Rabu, 10 Juli 2024 18:30
![Kapolda Papua minta Kapolres persiapkan pengamanan jelang pilkada](https://img.antaranews.com/cache/270x180/2024/07/10/1000493905.jpg)
Kapolda Papua minta Kapolres persiapkan pengamanan jelang pilkada
Rabu, 10 Juli 2024 11:11