Logo Header Antaranews Papua

Pemkab Mimika: Batas waktu pelaporan inovasi daerah 29 Juli 2024

Kamis, 11 Juli 2024 00:37 WIB
Image Print
Bappeda Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah menggelar Progres Monitoring Inovasi Daerah di Timika, Rabu (10/7/2024. (ANTARA/Agustina Estevani Janggo)
Wujudkan layanan kesehatan masyarakat

Timika (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Provinsi Papua Tengah mengatakan batas waktu memasukkan laporan inovasi daerah tanggal 29 Juli 2024.

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Mimika Robert Kambu di Timika, Rabu, mengatakan inovasi-inovasi yang telah dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada pemerintah setempat akan dilaporkan ke pemerintah pusat.

"Jadi laporan inovasi oleh OPD akan dilaporkan langsung ke Pemerintah Pusat dan akan disertakan pada penilaian inovasi daerah secara nasional," katanya.

Menurut Robert, OPD merupakan motor inovasi daerah, sehingga dibutuhkan kejelian menangkap ide dan bibit inovasi dari masing-masing perangkat daerah.

"Sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Mimika nomor 174 tahun 2024 tentang pembentukan tim pamong inovasi daerah maka diharapkan OPD jeli dalam menangkap ide dan bibit inovasi untuk dilaksanakan," ujarnya.

Dia menjelaskan laporan inovasi ke Pemerintah Pusat ini merupakan tindak lanjut dari bimbingan teknis inovasi daerah pada 23-25 April 2024, dengan harapan masing-masing pamong membuat satu laporan inovasi yang sedang ataupun telah dijalankan.

"Inovasi daerah melalui OPD dibutuhkan dalam mewujudkan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat," katanya.

Dia menambahkan dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 38 tahun 2017 tentang inovasi daerah, maka setiap pamong tidak perlu takut dan ragu lagi untuk berinovasi.

"Setiap inovasi yang dilakukan di daerah akan mendapat pengakuan dan penghargaan dari Pemerintah Pusat," ujarnya.



Pewarta :
Editor: Muhsidin
COPYRIGHT © ANTARA 2026