Penjabat Gubernur Papua Ramses Limbong menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh ikut berkampanye sehingga aturan netralitas ini harus dipatuhi dan terus dijaga khususnya menjelang tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak.
“Apapun hukumnya ASN itu harus netral,mau satu darah, keluarga atau apapun itu para pegawai pemerintahan itu tidak boleh berpihak,” katanya usai memimpin apel gabungan di lingkungan Pemprov Papua, Senin (2/9).
Menurut Ramses, silakan menyalurkan pilihannya pada saat proses pencoblosan jadi ASN di wajibkan ikut memilih tetapi untuk ikut terlibat berkampanye itu yang tidak diperbolehkan.
“Jika ada ASN yang ikut berkampanye, maka proses hukum akan menanti,” ujarnya.
Dia menjelaskan jadi ASN hukumnya wajib netral yang mana tidak boleh terlibat aktif dalam berkampanye, lalu mempengaruhi orang memilih seseorang.
“Laporan secara formal belum ada jika ada maka kami akan segera tindak lanjuti,sejauh ini hanya laporan non formal saja,” katanya.
Dia menambahkan misalnya ada ASN yang ikut berkampanye silakan datang dengan membawa bukti-bukti jangan asal melaporkan baik ke Gakkumdu maupun ke Pemprov Papua sebagai pembina dan akan langsung di tindak lanjuti.
“Kami tidak melihat itu siapa atau apapun jika ada yang mengadukan ke Pemprov maka segera diproses,” ujarnya.