Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua memperkuat pengawasan penjualan minyak goreng rakyat atau Minyakita hal ini dilakukan guna menjaga harga tetap stabil dan sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Penjabat Gubernur Papua Ramses Limbong di Jayapura, Minggu, mengatakan hingga kini pihaknya belum menemukan adanya kenaikan harga Minyakita di sembilan kabupaten/kota.
“Namun saya minta agar Dinas Perindustrian dan Perdagangan baik kabupaten kota terus melakukan pengawasan rutin untuk melakukan pengecekan harga Minyakita di pasar tradisional dan moderen,” katanya.
Menurut Ramses, HET Minyakita di Papua itu Rp16.500,- untuk kemasan satu liter sehingga tidak boleh ada uang menjual lebih dari itu karena ini sudah sesuai harga pemerintah.
“Untuk saya minta agar para distributor Minyakita memperhatikan perbedaan harga tersebut,” ujarnya.
Dia menjelaskan memang perbedaan ini perlu diteliti lebih lanjut untuk memahami akar penyebabnya sehingga perlu dilakukan memeriksa rantai distribusi, mulai dari harga distributor hingga eceran seperti apa mekanismenya.
Sementara itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan distributor minyak goreng rakyat atau MinyaKita yang tidak mematuhi aturan akan dikenakan sanksi administratif hingga lima tahun penjara.
Budi menyampaikan pihaknya akan memberikan teguran awal ke para distributor nakal. Namun, apabila tidak berubah, maka akan dikenakan hukuman berlapis mulai dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, pelanggaran Standar Nasional Indonesia dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp5 Miliar hingga Undang-Undang 8 Pasal 62 dengan hukuman pidana lima tahun penjara atau denda Rp2 Miliar.
"Jadi kita ingatkan dulu, kalau masih tetap ini (melanggar aturan) kita lakukan seperti yang ada di undang-undang," ujar Budi di Tangerang, Banten, Jumat (24/1).