Biak (ANTARA) - Provinsi Papua hingga 2024 masih kekurangan tenaga auditor keuangan pengawas internal pemerintah di Inspektorat pada sembilan kabupaten/kota.
"Inspektorat Provinsi Papua saja hanya 44 orang petugas audit sementara melayani delapan pemerintah kabupaten dan satu kota," kata Pelaksana Tugas Inspektorat Provinsi Papua Anggiat Situmorang di Biak, Sabtu.
Ia mengaku, untuk Inspektorat kabupaten/kota jumlah auditor keuangan masih terbatas sehingga belum optimal memberikan pelayanan di saat melakukan audit internal dalam menangani laporan.
Diakuinya, untuk menjadi auditor pengawas pemeriksa keuangan daerah maka pegawai negeri di lingkup Inspektorat kabupaten/kota harus diberikan kesempatan menempuh pendidikan latihan pengawas pemerintah daerah.
"Melalui Diklat auditor maka diharapkan dapat mencetak sumber daya aparatur pengawas pemerintah yang profesional dalam melaksanakan tugasnya," harap Situmorang.
Dia berharap, seiring dengan program pengawasan pemerintah daerah pada 2025 maka setiap pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Papua dapat mengalokasikan dana peningkatan kapasitas aparatur Inspektorat.
Dengan dukungan anggaran Diklat khusus auditor, menurut Situmorang, maka bisa membiayai pelatihan bagi aparatur pengawas Inspektorat.
"Ya untuk Bupati dan Wakil Kota di lingkup kabupaten/kota Pemprov Papua harus menyiapkan SDM auditor pengawasan karena ini mendukung tugas pengawasan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi," harap Situmorang.
Berdasarkan rekomendasi keputusan pengawasan pemerintah daerah pada 2025 objek pengawasan diprioritaskan untuk program strategis nasional seperti pengendalian inflasi, stunting, penanggulangan kemiskinan ekstrem, dana desa, perizinan usaha serta persampahan.