Jayapura (ANTARA) - Kepala Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw Ni Luh Puspita mengatakan, sebanyak 19 orang berkebangsaan Papua Nugini (PNG), Kamis (22/5) di deportasi melalui PLBN Skouw, Kota Jayapura, Papua.
Pendeportasian ke 19 WN PNG itu dilakukan Kantor Imigrasi Jayapura.
Memang benar 19 warga negara PNG telah dideportasi melalui PLBN Skouw dan mereka didampingi pihak Konsulat PNG di Jayapura, kata Kepala PLBN Skouw Ni Luh Puspita kepada Antara, Kamis petang.
Dikatakan, dari laporan yang diterima, mereka dideportasi karena tinggal secara ilegal di wilayah Indonesia dan pemulangan berlangsung aman.
Proses pendeportasian berlangsung lancar karena difasilitasi Pemkot Jayapura, kata Ni Luh Puspita.
Sementara itu Kasi Teknologi dan Informasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Jayapura Roy Rumayauw yang dihubungi secara terpisah mengatakan, sebelum dipulangkan ke 19 WN PNG terlebih dahulu diamankan di kantor Imigrasi Jayapura.
Dari laporan yang diterima, ke 19 WN PNG termasuk sembilan anak-anak itu tinggal di Skouw Sae tepatnya di pemukiman Transad, Distrik Muara Tami saat Walikota Jayapura melaksanakan sidak ke kampung tersebut.
Setelah menemukan mereka kemudian, Selasa (20/5) diserahkan ke Kantor Imigrasi Jayapura untuk proses pendeportasian, kata Roy Rumayauw.

