Jayapura (ANTARA) - Tim Opsnal Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota, Jumat, menangkap dua pengedar beserta 7,4 kilogram ganja asal PNG di kawasan Entrop, Distrik Jayapura Selatan, yaitu YO (33) dan GM yang berkebangsaan PNG .
"Saat hendak ditangkap kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor sempat mencoba kabur sehingga terjadi aksi kejar-kejaran," kata Kapolresta Jayapura Kota AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen didampingi Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede di Jayapura, Jumat.
AKP Febry menambahkan penangkapan kedua berawal dari informasi terkait adanya peredaran narkoba jenis ganja dalam jumlah besar di sekitar Argapura.
Informasi itu direspons dengan melakukan penyelidikan dan menemukan terduga pengedar l yang terlihat sedang mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat di sekitar Argapura hingga aksi kejar-kejaran terjadi.
"Saling kejar pun terjadi antara tim opsnal dengan kedua pelaku yang dimulai dari pertigaan misi hingga ke Entrop, bahkan sempat melawan jalur satu arah yang dari arah kantor Walikota kemudian naik ke tanjakan hingga akhirnya berhasil diberhentikan," kata AKP Febry.
Setelah diberhentikan, kemudian tim langsung melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan keduanya dan menemukan ganja sebanyak 50 plastik bening ukuran besar, 326 plastik bening ukuran sedang, 1 karung beras ukuran 5 kilogram dengan sekitar 7,4 kilogram.
Sebelumnya (13/5), juga diamankan 7,5 kilogram ganja dari tiga pengedar di kawasan Argapura.
Tiga pengedar yang ditangkap yaitu KK (38), AT (19) dan seorang berkebangsaan PNG yakni GT (38).
Para pengedar dikenakan Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Kasat Narkoba Polresta AKP Febry Pardede.