Jayapura (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota memusnahkan 7,4 kilogram narkotika jenis ganja yang merupakan hasil pengungkapan pada Mei-Agustus 2025.
"Pada Selasa (9/9), kami telah melakukan pemusnahan ganja seberat 7,4 kilogram yang diamankan di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota," kata Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry Pardede di Jayapura, Rabu.
Dikatakan, pemusnahan barang bukti itu dilakukan di samping lapangan futsal Ampera, Distrik Jayapura Utara.
Barang bukti ganja yang dimusnahkan itu berasal dari lima kasus yang diungkap sejak bulan Mei hingga Agustus, para tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut berasal dari wilayah Kota Jayapura dan Papua Nugini.
“Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan wujud komitmen Polresta Jayapura Kota dalam memberantas peredaran narkotika sekaligus mencegah kemungkinan terjadinya penyalahgunaan,” kata AKP Febry.
Ditambahkan, barang bukti ganja yang dimusnahkan itu lima tersangka yakni GM (6.434,75 gram), DSS (590,92 gram), SY (6,04 gram), JM (58,46 gram) dan BP (299,4 gram).
Pemusnahan dilakukan dengan cara membuka dan menghancurkan isi paket ganja di hadapan aparat kepolisian serta pihak kejaksaan sebagai bentuk transparansi proses penegakan hukum.
Polresta Jayapura Kota akan meningkatkan upaya pemberantasan narkoba dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menolak peredaran narkotika demi menyelamatkan generasi muda Papua.
"Masyarakat diharapkan menginformasikan bila mengetahui adanya peredaran narkoba ganja di sekitarnya agar polisi dapat memutus rantai peredarannya," kata Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry Pardede.

