Biak (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Biak Numfor,Papua menyiapkan tenaga khusus pendampingan anak di bawah umur berhadapan dengan hukum.
"DP3AKB telah memberikan pendampingan hukum dan psikologi bagi anak di bawah umur yang menjadi tersangka kasus pidana atau anak yang berkonflik dengan hukum wajib mendapatkan pendampingan hukum," kata Kepala DP3AKB Biak Numfor Johanna Nap, di Biak Minggu.
Diakuinya, dalam Undang-Undang No 11 tahun 2012 sistem peradilan pidana anak, telah diatur apa saja hak-hak anak, baik sebagai korban, saksi maupun terlibat dalam tindak pidana
Diakuinya, bentuk penyelesaian lainnya untuk kasus hukum anak di luar pengadilan dengan cara diversi atau dilakukan melalui musyawarah dengan, melibatkan anak dan orang tua atau walinya korban.
Upaya diversi dilakukan, lanjut dia, untuk hukuman dengan ancaman hukuman di bawah 7 tahun.
Johanna menyebut, anak yang berkonflik dengan hukum merupakan anak yang telah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
Dia mengatakan, pada UU Nomor 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, setelah dilakukan penangkapan atau penahanan wajib memberitahukan kepada anak dan orangtua/wali mengenai hak memperoleh bantuan hukum.
Johanna mengakui, hingga saat ini jajaran DP3AKB terus bersinergi dengan Kepolisian Resor Biak dan Kejaksaan Negeri Biak Numfor dalam menyikapi kasus pidana melibatkan anak.
"Anak merupakan generasi emas Indonesia sehingga bagi anak berhadapan dengan hukum perlu diberikan pendampingan dan hak-hak anak," katanya.

