Biak (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kabupaten Biak Numfor,Papua sangat memberlakukan khusus penahanan anak berhadapan dengan hukum di lapas dan tetap memberikan hak-hak anak.
"Penahanan anak di lapas merupakan tindakan yang bersifat khusus dan hanya dapat dilakukan dengan memenuhi syarat tertentu," ujar Kepala Lapas Biak Yonas Kaway pada forum diskusi grup kamtibmas yang mantap di Polres Biak, Jumat.
Diakuinya, sesuai dengan aturan Sistem Peradilan Pidana Anak menekankan pada perlindungan dan kepentingan anak serta penggunaan pendekatan restoratif dan diversi sebagai upaya utama dalam menyelesaikan konflik hukum.
"Kami di Lapas Biak menangani satu warga binaan anak, ya semua hak anak dipenuhi termasuk ke sekolah kami antar," kata Yonas.
Ia mengatakan, jika anak dilakukan penahanan dalam lapas maka tempatnya harus dipisahkan dari tahanan dewasa.
Diakuinya, penahanan anak hanya boleh dilakukan dengan syarat tertentu, lanjut dia, yaitu anak telah berusia 14 tahun atau lebih. Dan anak diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 7 tahun atau lebih.
Dia menyebut, dalam sistem peradilan pidana anak, penahanan bukan merupakan pilihan pertama, dan alternatif lain seperti tindakan atau pembebasan dengan pengawasan harus dipertimbangkan terlebih dahulu.
Di beberapa daerah, jika belum ada Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) maka anak dapat ditempatkan di lapas dengan penempatan yang terpisah dari orang dewasa.
Sementara itu, pengacara dewan adat Biak Demianus Wakman MH mengharapkan penanganan kasus hukum anak lebih memperhatikan penyelesaian keadilan restoratif.
Diakuinya, Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) mengutamakan pendekatan restoratif justice dan diversi.
"Ketika telah terjadi perdamaian dilakukan secara adat dan membayar ganti rugi berarti upaya untuk menyelesaikan konflik hukum anak jalan diselesaikan dengan damai dan menghindari hukuman penjara," harapnya.