Biak (ANTARA) - Satuan Tugas (Satgas) Penurunan Stunting Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Biak Numfor, Papua, menyebut pada 2025 menerapkan delapan aksi konvergensi integrasi penanganan kasus stunting anak di daerah setempat.
"Upaya konvergensi percepatan pencegahan stunting dilakukan mulai dari tahap perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, hingga pemantauan dan evaluasi," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Biak Numfor Johanna Nap, Senin.
Diakui Johanna, delapan aksi konvergensi stunting terdiri aksi satu melakukan identifikasi sebaran stunting dan aksi dua menyusun rencana kegiatan. Sedangkan aksi tiga rembuk stunting dan aksi empat memberikan kepastian hukum bagi kampung dalam intervensi gizi terintegrasi.
"Serta aksi lima tersedianya dan berfungsinya kader. Aksi enam pengelolaan data stunting dan aksi tujuh yakni melakukan pengukuran pertumbuhan dan perkembangan anak balita. Sementara aksi delapan melakukan publikasi angka stunting," katanya.
Johanna menyebut aksi konvergensi penurunan stunting ini telah menjadi program utama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk pemerintah kabupaten/kota.
Aksi konvergensi ini, lanjut dia, dalam rangka mengintegrasikan amanah Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
"Dengan aksi delapan konvergensi ini diharapkan kasus stunting di Biak Numfor selalu berada di bawah kasus nasional," katanya.
Berdasarkan data pada 2024 kasus stunting anak di Biak mencapai 6,71 persen dan berada di bawah target nasional sebesar 14 persen.

