Makassar (ANTARA) - Penyidik KPK membawa tiga koper diduga berisi dokumen-dokumen pendukung barang bukti dari penggeledahan di Kantor Dinas PUPR Sulawesi Selatan, di Jalan Andi Pangeran Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa.
Penggeledahan berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 15.30 WITA oleh enam petugas KPK. Penyidik sempat membawa keluar salah satu staf dinas terkait, lalu dinaikkan ke atas mobil sembari ditunjukkan dokumen.
Beberapa saat kemudian, penyidik menaruh dokumen di dalam mobil, selanjutnya membawa kembali staf itu ke dalam kantor untuk diminta keterangan lanjutan.
Tiga koper yang disita itu masing-masing dua berwarna hitam dan satu berwarna merah. Petugas KPK lantas memasukkan koper itu ke mobil untuk dibawa ke Jakarta sebagai barang bukti dengan pengawalan polisi.
Berdasarkan infomasi diperoleh, penyidik KPK tidak hanya mengeledah Kantor Dinas PUPR Sulawesi Selatan, karena rumah dinas gubernur di Jalan Ali Malaka, Kantor Gubernur Sulawesi Selatan di Jalan Urip Sumoharjo dan rumah pribadi Nurdin Abdullah di Jalan Kompleks Dosen Unhas Perintis Kemerdekaan, juga tidak luput dari penggeledahan.
Penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam hal ini gratifikasi atau suap atas proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan yang menyeret Abdullah hingga ditetapkan sebagai tersangka.
Berita Terkait
Penyidik KPK amankan Gubernur Papua Lukas Enembe di Jayapura
Selasa, 10 Januari 2023 12:45
Pengacara Gubernur Papua nyatakan siap penuhi panggilan penyidik KPK
Selasa, 22 November 2022 21:26
Kapolda Papua: Tim penyidik KPK akan bertemu Gubernur Lukas Enembe
Kamis, 3 November 2022 12:55
Penyidik KPK mendalami penunjukan Kabag Kesra Mimika MS terkait proyek Gereja Kingmi
Rabu, 19 Oktober 2022 13:55
Bupati Mimika ditangkap penyidik KPK di Jayapura
Rabu, 7 September 2022 11:33
KPK periksa Aipda AI terkait kaburnya tersangka gratifikasi RHP ke PNG
Sabtu, 16 Juli 2022 15:03
Advokat Maskur Husian divonis 9 tahun penjara karena mengurus perkara KPK
Rabu, 12 Januari 2022 14:21
Mantan penyidik KPK Septanus Robin Pattuju dihukum 11 tahun penjara
Rabu, 12 Januari 2022 14:10