Sentani (ANTARA News) - UMP (Upah Minimum Regional) tahun 2013 sebesar Rp. 1.710.000,- untuk Provinsi Papua mulai diterapkan lima perusahaan di Kabupaten Jayapura.
"Kelima perusahaan yang dicek tersebut, dua di antaranya merupakan pertokoan, satu perhotelan, satu usaha cargo di bandara dan sisanya merupakan perbankan," ujar Kepala Bidang Pengawasan Tenaga Kerja pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jayapura R.Yudi Harsono S, SH, Selasa.
Dia menjelaskan, ada juga perusahaan yang membayar upah di atas UMP, jika klasifikasi upah ditotal bisa mencapai Rp. 2.350.000. "Khususnya untuk sektor perbankan, upah tersebut ditujukan bagi yang bekerja sebagai security," katanya.
"Jika dalam perusahaan terdapat kantin, maka akan diperiksa kesehatannya," katanya.
Yudi menuturkan setelah 4 jam bekerja, seseorang harus beristirahat minimal setengah jam dan perusahaan harus menyiapkan tempat tersebut.
Terdapat 10 perusahaan yang melaporkan secara lisan mengenai keberatan penerapan UMP beberapa waktu lalu.
"Pada sektor pertokoan masih ada yang membayar upah tidak sesuai dengan UMP yaitu hanya membayar upah sebesar Rp. 1.500.000,-. Namun, perusahaan tersebut menanggung tempat tinggal dan makan karyawannya," katanya.