Sentani (ANTARA News) - UMP (Upah Minimum Regional) tahun 2013 sebesar Rp. 1.710.000,- untuk Provinsi Papua mulai diterapkan lima perusahaan di Kabupaten Jayapura.
"Kelima perusahaan yang dicek tersebut, dua di antaranya merupakan pertokoan, satu perhotelan, satu usaha cargo di bandara dan sisanya merupakan perbankan," ujar Kepala Bidang Pengawasan Tenaga Kerja pada Dinas
Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jayapura R.Yudi Harsono
S, SH, Selasa.
Dia menjelaskan, ada juga perusahaan yang membayar upah di atas UMP, jika klasifikasi upah ditotal bisa mencapai Rp. 2.350.000. "Khususnya untuk sektor perbankan, upah tersebut ditujukan bagi yang bekerja sebagai security," katanya.
"Jika dalam perusahaan terdapat kantin, maka akan diperiksa kesehatannya," katanya.
Yudi menuturkan setelah 4 jam bekerja, seseorang harus beristirahat minimal setengah jam dan perusahaan harus menyiapkan tempat tersebut.
Terdapat 10 perusahaan yang melaporkan secara lisan mengenai keberatan penerapan UMP beberapa waktu lalu.
"Pada sektor pertokoan masih ada yang membayar upah tidak sesuai dengan UMP yaitu hanya membayar upah sebesar Rp. 1.500.000,-. Namun, perusahaan tersebut menanggung tempat tinggal dan makan karyawannya," katanya.
Berita Terkait
Disnaker Biak Numfor sosialisasikan kenaikan UMP Papua 2024
Selasa, 30 Januari 2024 17:37
Pemprov Papua ingatkan pengusaha bayar upah sesuai ketetapan UMR
Senin, 8 Januari 2024 0:28
Aprindo Papua sebut kenaikan UMP 2024 telah sesuai perundangan
Sabtu, 9 Desember 2023 15:45
Pemprov Papua Tengah tetapkan besaran UMP 2024 sebesar Rp4.024.270
Rabu, 22 November 2023 12:09
Pemprov Papua masih tunggu juknis UMP 2024 dari Pusat
Sabtu, 18 November 2023 15:01
Disnaker Biak sebut UMP Papua berlaku 1 Januari 2023
Kamis, 29 Desember 2022 17:13
Pemprov Papua tetapkan UMP 2023 sebesar Rp3,8 juta naik 8,3 persen
Rabu, 30 November 2022 11:28
Pemprov Papua masih menunggu Formulasi UMP 2023 dari pusat
Kamis, 10 November 2022 3:03