Timika (Antara Papua) - Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Timika, Papua, mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung atas perkara korupsi pembangunan sarana olahraga di kompleks perumahan DPRD Mimika tahun anggaran 2010 dengan terdakwa Buang Salakory dan H Izak Ilyas.
Kepala Seksi Pidana Khusus pada Kejari Timika Danni Rumaikewi kepada Antara di Timika, Rabu, mengatakan, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura pada 18 Desember 2014, majelis hakim menyatakan terdakwa Buang Salakory dan H Izak Ilyas bebas dari seluruh tuntutan hukuman.
Padahal dalam persidangan sebelumnya, JPU Kejari Timika menuntut Buang Salakory, mantan Sekretaris DPRD Mimika dengan hukuman penjara selama dua tahun, ditambah denda Rp100 juta atau subsider kurungan selama enam bulan penjara.
Sedangkan H Izak Ilyas selaku Direktur CV Sinar Lembang dituntut hukuman penjara selama tiga tahun, dan membayar denda Rp100 juta atau subsider kurungan enam bulan penjara serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp97 juta.
"Kami langsung mengajukan upaya hukum kasasi ke MA," kata Danni.
Selain menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Buang Salakory dan H Izak Ilyas, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jayapura juga memerintahkan kedua terdakwa tersebut untuk segera dikeluarkan dari dalam tahanan Rutan Abepura Jayapura.
"Kami juga heran karena majelis hakim langsung memerintahkan jaksa untuk mengeluarkan keduanya dari tahanan. Ini ada apa? Tapi, yah itu kewenangan majelis hakim. Kami sudah mengajukan kasasi," jelas Danni.
Keputusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jayapura yang melepaskan kedua terdakwa dari dalam tahanan juga menuai kritik dari praktisi hukum Thomas Temorubun.
"Kalau JPU mengajukan upaya hukum kasasi ke MA, seharusnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jayapura mengajukan surat permintaan perpanjangan penahanan kedua terdakwa ke MA, tidak boleh dilepas begitu saja," ujar Thomas yang juga berprofesi sebagai Advokat itu.
Thomas mendukung penuh langkah Kejari Timika yang mengajukan upaya hukum kasasi kasus tersebut ke MA.
"Tentu kita mendukung penuh hal itu. Yang namanya masalah korupsi, menjadi kewajiban dan komitmen kita semua sebagai anak bangsa untuk mendukung adanya pemberantasan dan proses hukum yang tegas kepada para pelakunya sehingga negara ini bisa bebas dari korupsi," ujar Thomas.
Sesuai hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Papua beberapa waktu lalu, dugaan kerugian negara dalam proyek pembangunan sarana olahraga di kompleks perumahan anggota DPRD Mimika Kampung Karang Senang-SP3 tahun anggaran 2010 sebesar lebih dari Rp110 juta. Proyek tersebut bernilai Rp1,164 miliar.
Selain diduga kuat terlibat korupsi dalam proyek pembangunan sarana olahraga di kompleks perumahan anggota DPRD Mimika Kampung Karang Senang-SP3, Timika, tahun 2010, Buang Salakory juga menjadi pesakitan dalam kasus korupsi proyek penerbitan majalah legislatif DPRD Mimika tahun anggaran 2012 senilai Rp777 juta.
Pada kasus tersebut, Buang Salakory menjadi terdakwa bersama-sama dengan mantan Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Mimika, Misrawati dan Direktur CV Ardian Grafika Timika, H Indar.
Kasus tersebut sedang dalam tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Jayapura. (*)