Biak (Antara Papua) - Empat perusahaan yang memproduksi air kemasan di Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua, hingga 2017 telah memenuhi syarat standar nasional Indonesia (SNI) sehingga bebas dijual ke konsumen.
"Empat perusahaan produksi air kemasan di Biak Numfor yang sudah bersertifikasi SNI yakni Fresa, Agung, Tirta Emas dan Tosh sehingga bebas dijualbelikan di toko atau suparmarket di Kabupaten Biak Numfor," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisprindag) Widiarto dihubungi di Biak, Minggu.
Ia menyebut syarat air minum kemasan dapat dijual bebas berbagai toko di Biak harus sudah mempunyai sertifikasi SNI, label BPOM dan label halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Widiarto menegaskan dari belasan produksi air kemasan dan air galon isi ulang beredar di pasaran hingga saat ini hanya empat yang telah berlabelkan SNI, BPOM dan label halal MUI.
Persyaratan SNI dan label halal dari MUI terhadap kemasan air mineral Fresa dan Agung, menurut Widiarto, maka penjualannya telah memenuhi syarat higiens serta memberikan jaminan kelayakan air minum yang dijual kepada masyarakat.
Kadisprindag Biak Widiarto mengakui, adanya produksi air minuman galon isi ulang dan air mineral dalam kemasan dari produksi perusahaan lokal di Kabupaten Biak Numfor diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memperoleh kebutuhan air minum untuk keperluan makan dan minum setiap hari.
Hingga kini, empat air minuman kemasan yang berstandar SNI, BPOM dan MUI dominan diminati warga Biak dengan harga murah Rp29 ribu per karton serta sebesar Rp10 ribu per galon. (*)
Berita Terkait
Polda sebut situasi keamanan di Tanah Papua kondusif selepas putusan MK
Rabu, 24 April 2024 21:32
Lantamal X Jayapura awasi laut mencegah penyeludupan
Rabu, 24 April 2024 20:14
Prodi Agro Teknologi Musamus satu-satunya terakreditasi unggul di Papua
Rabu, 24 April 2024 17:22
Pemprov: 126 pokmaswas bantu awasi laut di Papua dari penggunaan peledak
Rabu, 24 April 2024 15:05
Pemprov Papua identifikasi potensi komoditas dorong ekspor
Rabu, 24 April 2024 15:04
SMKN 3 Jayapura teken MoU dengan dunia kerja dan industri
Rabu, 24 April 2024 13:48
OJK Papua sosialisasikan tindak pidana jasa keuangan ke penegak hukum
Rabu, 24 April 2024 13:46
Masyarakat adat Biak ikut merawat alam dengan tanam pohon damar
Rabu, 24 April 2024 12:47