Jayapura (Antara Papua) - Tujuh dari sebelas orang tersangka kasus tindak pidana pengrusakan di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) di Jalan Medan Merdeka Utara, Rabu (11/10), ditangguhkan penahanannya dan ditugaskan membuka blokade jalan di Distrik Minage, Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua.
Kapolda Papua Irjen Pol Boy Rafli di Jayapura, Selasa, mengatakan tujuh dari 11 tersangka kasus pengrusakan di Kemendagri sudah berada di Jayapura dan akan segera diterbangkan ke Tolikara untuk membantu membuka blokade jalan tersebut.
"Tujuh dari 11 tersangka tiba di Jayapura, tadi pagi dan langsung dibawa ke Mapolda Papua," kata Boy Rafli kepada Antara di Jayapura.
Ia mengatakan direncanakan ketujuh tersangka itu akan diterbangkan ke Wamena, Rabu (1/11) dan selanjutnya ke Tolikara untuk melaksanaka misi khusus itu.
"Polisi sudah memenuhi permintaan masyarakat yakni menangguhkan penahanan terhadap para tersangka yang ditahan di Polda Metro Jaya dan warga akan membuka blokade jalan itu," kata Boy.
Akibat blokade jalan yang merupakan satu satunya jalan penghubung Wamena-Karubaga itu mengakibatkan harga berbagai bahan pokok mulai melonjak.
"Kita tunggu komitmen masyarakat apakah blokade dapat segera dibuka atau tidak," kata Boy seraya menambahkan blokade jalan sudah dilakukan sejak awal Oktober lalu.
Ketika ditanya tentang kelanjutan kasusnya, Kapolda Papua mengaku belum mengetahui dengan pasti karena semua tergantung penyidik di Polda Metro.
"Kami tidak bisa mengintervensi namun yang utama adalah dibukanya blokade jalan transPapua sehingga aktifitas masyarakat tidak terganggu," ujarnya.
Tujuh tersangka yang penahanannya ditangguhkan yakni Imanuel Wenda, Pandimur Yikwa, Yusia Kogoya, Tommy Wea, Yuniar Wandik, Jois Yikwa dan Yokilas Wanimbo.
Sedangkan empat orang lainnya yakni Iriben, Liten,Dekison Kogoya dan Otomi Kogoya tidak dipulangkan ke Papua, atau masih di Jakarta, karena berstatus mahasiswa. (*)