Wamena (Antaranews Papua) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua, memastikan dua partai politik, yakni Hanura dan PKPI tidak memiliki keanggotaan di dewan pengurus cabang di daerah itu.
"Hanura dan PKPI tidak ada anggotanya di Sistem Informasi Politik (sipol) sehingga kami tidak lakukan verifikasi. Mereka yang tidak ada kepesertaan ini terancam tidak masuk sebagai peserta Pemilu 2019," kata Welius Wetipo dari Divisi Hukum KPU Jayawijaya di Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya, Jumat.
Verifikasi faktual terhadap partai politik di Jayawijaya dilakukan selama tiga hari, yaitu terhadap PAN, Golkar, Demokrat, Nasdem, PDIP, PKB, PKS, PPP, Gerindra dan PBB.
"Kemarin kita laksanakan di dua partai yaitu PAN dengan Golkar, hari ke dua kami lakukan terhadap delapan (8) partai, kemudian dua partai, yaitu Hanura dengan PKPI kami tidak lakukan karena keanggotaannya tidak ada di Sipol," katanya.
Ia memastikan keputusan terhadap dua partai yang tidak diverifikasi menjadi kewenangan KPU RI.
"Terkait tindak lanjut atau keputusan selanjutnya, kami sedang menunggu tindak lanjut dari KPU pusat," katanya.
Hasil verifikasi yang dilakukan oleh KPU Jayawijaya, rencananya diserahkan kepada KPU Privinsi Papua pada 7 Februari 2018.
"Berita acara yang ada juga akan kami serahkan ke parpol masing-masing, kemudian salinannya kita bawa ke provinsi," katanya.
Verifikasi faktual yang dilakukan itu meliputi persebaran keanggotaan di distrik, kartu anggota partai dan kartu tanda penduduk (KTP) sebagaimana data yang disampaikan dalam Sipol.
"Seperti Partai Hanura, itu kami sudah hubungi DPC kami tidak dapat informasi dan terakhir kami pergi ke kantornya, tidak ada pengurus," katanya. (*)